SULUHRIAU, Kampar— Aktivitas malam di sejumlah tempat hiburan kawasan Tapung, Kabupaten Kampar, mendadak diperiksa petugas.
Hingga dini hari, razia yang digelar untuk memutus ruang gerak penyalahgunaan narkoba menemukan dua orang yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Operasi tersebut digelar Sat Resnarkoba Polres Kampar bersama personel gabungan Sipropam, Satpol PP Kabupaten Kampar, dan BNK Kabupaten Kampar. Razia berlangsung sejak Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga Kamis (15/10/2026) dini hari.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H. Sebanyak 25 personel diterjunkan untuk menyisir sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Petugas juga membawa lima unit kendaraan roda empat milik Polres Kampar serta satu kendaraan Satpol PP Kabupaten Kampar. Sasaran operasi mencakup tempat hiburan dan penginapan yang berada di jalur strategis wilayah hukum Polres Kampar.
Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti apel pemberangkatan di halaman Mapolres Kampar. Tim kemudian menyambangi sejumlah lokasi di kawasan Jalan Raya Tapung–Petapahan, Pasar Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni KingQueen Karaoke, Maxwin Karaoke, James Karaoke, dan Wisma Berastagi.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa pengunjung maupun pengelola usaha. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun transaksi narkotika.
Dari rangkaian pemeriksaan, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di James Karaoke. Dua orang kemudian diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan reaksi positif terhadap narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan terhadap mereka dilakukan dengan pendekatan yang mempertimbangkan status sebagai pengguna.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengatakan pemberantasan narkoba tidak hanya diarahkan pada pengguna, tetapi juga menyasar mata rantai peredaran yang lebih luas.
"Prinsip kita tetap konsisten, pulihkan pengguna dan berantas mata rantai bandar narkoba. Bagi pengguna, langkah kita bukan sekadar menindak, tetapi mengarahkan untuk rehabilitasi agar kembali sehat dan produktif," ujar Rifles.
Menurut dia, pendekatan berbeda diterapkan terhadap pengguna dan jaringan pengedar. Pengguna diarahkan mendapatkan penanganan rehabilitasi, sedangkan jaringan peredaran narkoba menjadi sasaran pemberantasan.
Rifles juga meminta para pengelola tempat hiburan dan penginapan tidak membiarkan lokasi usaha mereka menjadi ruang bagi transaksi maupun konsumsi narkotika.
"Kami mengimbau pengelola tempat usaha untuk ikut bertanggung jawab. Jangan izinkan tempatnya digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami," katanya.
Ia menegaskan keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat dan pengelola usaha dinilai penting untuk mencegah tempat hiburan berubah menjadi titik rawan peredaran narkoba.
Dalam operasi tersebut, kedua orang yang terjaring tidak langsung diarahkan pada proses pidana penjara, melainkan akan mengikuti program rehabilitasi sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.
Operasi kemudian berakhir sekitar pukul 03.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Polres Kampar memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala. Waktu dan lokasi operasi juga dapat berubah sehingga masyarakat maupun pengelola usaha diingatkan untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba.
Pesan yang ingin ditegaskan aparat cukup sederhana: tempat hiburan bukan ruang bebas hukum. Di balik gemerlap aktivitas malam, pengawasan tetap berjalan untuk memastikan narkoba tidak menemukan tempat untuk berkembang. (hpk)