Sabtu, 17 Oktober 2026 KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka | Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine | Tragis di Teluk Meranti, Ayah Tewas Diduga Dipukul dengan Kayu oleh Anak Kandung | Suhardiman Bantah Mobil Mewah Jadi Imbalan Jabatan Zulkarnain, Hanya Dipinjamkan | Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi | Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH
 
 
☰ Hukrim
Di Sidang Tipikor PN Pekanbaru
Suhardiman Bantah Mobil Mewah Jadi Imbalan Jabatan Zulkarnain, Hanya Dipinjamkan
Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:15:45 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Sidang dugaan suap pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diwarnai bantahan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. 


Ia membantah menerima dua mobil mewah yang disebut jaksa berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas PUPR Kuansing.


Suhardiman mengakui pernah menggunakan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport dengan nomor polisi T 1 SKW. Namun, menurut dia, kendaraan tersebut bukan pemberian Zulkarnain, melainkan hanya dipinjamkan untuk keperluan tertentu.


Pernyataan itu disampaikan Suhardiman ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).


Suhardiman mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia memberikan keterangan tanpa disumpah setelah menyatakan keberatan karena dirinya juga terseret dalam perkara yang berkaitan dengan perkara kedua terdakwa.


Keterangan Suhardiman kemudian menjadi bagian penting dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangannya mengenai proses pengusulan Zulkarnain hingga dugaan penggunaan dua mobil yang disebut dalam dakwaan.


Bantah Terima Land Cruiser


Dalam pemeriksaan, JPU menanyakan apakah Suhardiman pernah menerima Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport yang dalam dakwaan disebut bernilai Rp2,05 miliar.


Suhardiman membantah menerima kendaraan tersebut. Ia juga membantah pernah memberikan mobil sebagai bagian dari proses pengangkatan jabatan.


“Saya tidak pernah menerima dan memberi. Saya tidak pernah menerima, memakai pernah,” kata Suhardiman dalam persidangan.


Ketika ditanya bagaimana dirinya bisa menggunakan mobil tersebut, Suhardiman menyebut kendaraan itu dipinjamkan oleh Zulkarnain.


Menurut dia, penggunaan mobil tersebut terjadi ketika ada kunjungan tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Kuansing.


“Dipinjamkan Pak Zulkarnain,” ujarnya.


Jaksa kemudian mendalami proses pengusulan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. Suhardiman menegaskan dirinya tidak menentukan sendiri nama yang diajukan.


“Tidak ada yang diusulkan, saya hanya meneruskan hasil tim pansel, karena bupati fungsi koordinasi,” katanya.


Pajero Sport Juga Dibantah


Tak berhenti pada Land Cruiser, JPU kemudian menanyakan Mitsubishi Pajero Sport yang dalam dakwaan disebut bernilai Rp700 juta.


Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan proses Zulkarnain mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.


Suhardiman mengatakan saat proses seleksi berlangsung terdapat dua nama yang mengikuti tahapan untuk jabatan tersebut, yakni Zulkarnain dan Pebri Mahmud.


Ia kembali menegaskan bahwa dirinya hanya meneruskan hasil seleksi panitia seleksi kepada Pemerintah Provinsi Riau.


“Saya hanya meneruskan hasil pansel, yang terpilih dan terbaik itu yang saya teruskan ke Pemprov Riau. Dilampirkan keduanya,” ujarnya.


JPU kemudian mempertanyakan apakah penggunaan Pajero Sport oleh Suhardiman berkaitan dengan dugaan penerimaan kendaraan dari Zulkarnain. "Tidak pernah,” jawab Suhardiman.


JPU juga menyinggung penggunaan kendaraan tersebut oleh Suci, yang disebut dalam persidangan sebagai istri kedua Suhardiman.


Namun, Suhardiman membantah Pajero Sport itu merupakan kendaraan untuk kepentingan pribadi istrinya. Ia mengatakan kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan sosial.


“Itu dipakai untuk kebutuhan yatim piatu, fakir miskin. Bukan mobil istri saya,” katanya.


Mengaku Baru Kenal Zulkarnain Saat Menjadi Kadis


Dalam persidangan, Suhardiman juga menyampaikan bahwa dirinya baru mengenal Zulkarnain ketika yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.


Sementara dengan Ardiles, Suhardiman mengaku baru mengenalnya ketika keduanya bertemu di KPK sebagai tahanan dalam perkara yang berbeda.


Keterangan tersebut disampaikan di tengah pemeriksaan JPU yang berupaya mengurai hubungan antara para pihak dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.


Sempat Tolak Disumpah


Sebelum memberikan keterangan, persidangan sempat diwarnai perdebatan mengenai status pemeriksaan Suhardiman sebagai saksi.


Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menanyakan kesediaannya untuk mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan. “Bersedia disumpah, Pak Suhardiman?” tanya hakim.


Suhardiman menyatakan bersedia memberikan keterangan, tetapi menolak disumpah. Ia beralasan dirinya juga berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan perkara Zulkarnain dan Ardiles.


“Sesuai Pasal 218, 219 KUHAP, saya tidak bersedia disumpah, Yang Mulia,” kata Suhardiman.


JPU KPK kemudian meminta agar Suhardiman tetap memberikan keterangan di bawah sumpah. Penuntut umum berpendapat kewajiban sebagai saksi tetap berlaku karena Suhardiman tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua terdakwa.


“Jadi undang-undang mewajibkan setiap orang sebagai saksi, kecuali memang dia ada hubungan keluarga dengan para terdakwa,” ujar JPU Tonny Frengki Pangaribuan.


Pihak penasihat hukum Zulkarnain juga meminta agar Suhardiman disumpah. Menurut mereka, sumpah diperlukan agar keterangan yang diberikan dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.


“Ada baiknya saksi harus disumpah, agar keterangan itu benar-benar bisa kami ambil, sebab yang tak diambil sumpah itu tersangka, terdakwa. Saksi diharuskan disumpah,” ujar kuasa hukum Zulkarnain.


Hakim Putuskan Keterangan Tanpa Sumpah


Perdebatan berlanjut setelah penasihat hukum Suhardiman, Rizki JP Poliang, menyampaikan keberatan terhadap penerapan ketentuan KUHAP yang disampaikan JPU.


Rizki meminta majelis mempertimbangkan keterkaitan perkara yang sedang disidangkan dengan perkara yang menjerat kliennya.


“Tadi pihak JPU membacakan Pasal 218, 219 secara parsial. Apa yang diterapkan di Pasal 218, 219 KUHAP, sudah dijalani oleh banyak pengadilan di Indonesia,” kata Rizki.


Setelah mendengar pandangan JPU dan penasihat hukum, majelis hakim kemudian bermusyawarah untuk menentukan status keterangan Suhardiman.


Hakim menyatakan perkara yang sedang diperiksa memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang juga melibatkan Suhardiman. Majelis kemudian memutuskan bahwa keterangannya diberikan tanpa sumpah.


“Berkaitan dengan kondisi Suhardiman bahwa ini adalah bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Sehingga harus menggunakan penetapan dari ketua pengadilan,” jelas Delta.


Majelis juga menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, Suhardiman tetap dapat memberikan keterangan meski tidak disumpah.


“Untuk Suhardiman, kami sudah putuskan, karena saudara keberatan, jika pun dipergunakan, hanya menggunakan keterangan saksi tidak di bawah sumpah,” sambungnya.


Dua Mobil Disebut dalam Dakwaan


Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Budiman Abdul Karib pada sidang perdana, Jumat (18/9/2026), Zulkarnain dan Ardiles didakwa memberikan dua kendaraan kepada Suhardiman.


Kedua kendaraan itu yakni Mitsubishi Pajero Sport yang disebut bernilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Total nilai kedua kendaraan mencapai Rp2,75 miliar.


Jaksa menduga pemberian kendaraan tersebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.


Pajero Sport tahun 2022 disebut berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing. Ia disebut menduduki jabatan tersebut pada periode 2022–2025.


Sementara Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 disebut jaksa berkaitan dengan proses pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025. Zulkarnain kemudian menjabat posisi tersebut hingga 2026.


Kedua kendaraan itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian dan pemberiannya, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles.


Jaksa juga menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.


Namun, dalam persidangan kali ini, Suhardiman membantah menerima kendaraan tersebut sebagai imbalan pengangkatan jabatan. Ia menegaskan, Land Cruiser yang pernah digunakannya hanya berstatus pinjaman.


Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keterangan para pihak, termasuk bantahan Suhardiman, akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan. (src)


Editor: Khairul


 




 
Berita Lainnya :
  • KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka
  • Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine
  • Tragis di Teluk Meranti, Ayah Tewas Diduga Dipukul dengan Kayu oleh Anak Kandung
  • Suhardiman Bantah Mobil Mewah Jadi Imbalan Jabatan Zulkarnain, Hanya Dipinjamkan
  • Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka
    02 Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine
    03 Tragis di Teluk Meranti, Ayah Tewas Diduga Dipukul dengan Kayu oleh Anak Kandung
    04 Suhardiman Bantah Mobil Mewah Jadi Imbalan Jabatan Zulkarnain, Hanya Dipinjamkan
    05 Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi
    06 Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH
    07 Kalahkan Ratusan Daerah, BAZNAS Kampar Dinobatkan Pengelola Zakat Terbaik
    08 Kemenkum Riau Dorong Digitalisasi Evaluasi Perda Lewat Inovasi ''PASIH PERDA''
    09 Razia Tengah Malam di Tempat Hiburan Tapung, Dua Pengunjung Karoke Positif Sabu Diamankan
    10 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
    11 Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
    12 Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
    13 Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
    14 Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
    15 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
    16 Kalahkan Puluhan Kanwil, Kemenkum Riau Raih Terbaik II Anugerah Legislasi
    17 PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
    18 Dua Kadiv Kemenkum Riau Lulus PKN Tingkat II, Kakanwil Edison Manik Beri Apresiasi
    19 Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Tiga Pria di Tambang Kampar Ditangkap
    20 Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Dana Siap Pakai Kebencanaan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian
    21 Edarkan 18 Paket Sabu, Warga Kepau Jaya Siak Hulu Ditangkap Polisi
    22 Akses Jalan Ditutup, Warga Kulim Mengaku Dikeroyok hingga Lapor Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat