SULUHRIAU– Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali memasuki babak baru.
Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang menyeret sejumlah nama jenderal tersebut.
Penetapan ini menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret dalam penyelidikan dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengumumkan peningkatan status hukum Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," kata Suhermanto.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet.
"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.
Masuknya Slamet sebagai tersangka keempat membuat perkara ini semakin menjadi sorotan. Sebab, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga nama lain yang juga berasal dari kalangan jenderal Polri.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh yang disebut berlangsung sejak 2025.
Perkembangan terbaru ini juga berdekatan dengan keputusan politik penting. Sehari sebelum penetapan Slamet, tepatnya Rabu (4/11/2026), Prabowo dikabarkan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Rangkaian perkembangan tersebut membuat penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal ini semakin menyita perhatian publik.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (src