Sabtu, 07 November 2026 Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional | Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai | Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu | Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin | Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026 | Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
 
 
☰ Nasional
Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat
Kamis, 05 November 2026 - 20:30:16 WIB

SULUHRIAU– Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali memasuki babak baru. 


Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang menyeret sejumlah nama jenderal tersebut.


Penetapan ini menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret dalam penyelidikan dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengumumkan peningkatan status hukum Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.


"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," kata Suhermanto.


Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet.


"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.


Masuknya Slamet sebagai tersangka keempat membuat perkara ini semakin menjadi sorotan. Sebab, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga nama lain yang juga berasal dari kalangan jenderal Polri.


Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.


Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh yang disebut berlangsung sejak 2025.


Perkembangan terbaru ini juga berdekatan dengan keputusan politik penting. Sehari sebelum penetapan Slamet, tepatnya Rabu (4/11/2026), Prabowo dikabarkan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).


Rangkaian perkembangan tersebut membuat penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal ini semakin menyita perhatian publik.


Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (src


 




 
Berita Lainnya :
  • Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional
  • Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai
  • Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
  • Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
  • Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional
    02 Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai
    03 Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
    04 Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
    05 Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
    06 Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
    07 Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
    08 Luka Bakar di Kaki Bocah 4 Tahun Bongkar Dugaan Pencabulan, Pria 25 Tahun Ditangkap
    09 Tangkap Kurir Ganja, Polisi Ungkap Bandar dengan 1,2 Kg Ganja dan Sabu di Desa Tanjung
    10 Grebek Rumah di Kota Bangun, 11 Paket Sabu Disimpan di Plafon Disita, Satu Orang Ditangkap
    11 PETI di Dusun Napan Kampar Kiri Ditertibkan, Polisi Kampar Bakar Rakit Alat Tambang
    12 Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru, 18 Bandar hingga Kurir Dibekuk
    13 Penggerebekan di Pekanbaru Ungkap 53 Pot Diduga Ganja dan Paket Siap Edar, Dua Pria Diamankan
    14 Ungkap Alasan Mengapa Tak Buka Ijazah Sejak Awal, Jokowi: Tak Yakin Persoalan Berakhir
    15 Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat
    16 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU melalui Pemetaan Kebutuhan Kerjasama
    17 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
    18 Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Perkuat Ekosistem Bank Sampah melalui Konsolidasi FORSEPSI
    19 Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya
    20 Dinilai Rusak Lingkungan, Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Sarik
    21 Keponakan Jadi Pelaku, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri Mobil Honda BR-V di Sialang Kubang
    22 Angin Kencang Terjang Putri Tujuh, Atap Rumah Terbang Lebih dari 100 Meter
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat