SULUHRIAU— Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, kalangan media, hingga pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, Asep didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir serta Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Asep Edi Suheri.
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Asep.
Menurut Asep, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Penyidik menduga tindakan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Dalam prosesnya, para tersangka diduga memberikan perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Asep menjelaskan bahwa penyadapan yang dilakukan tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap sistem elektronik.
Jejak Penyadapan Diduga Dihapus
Penyidikan juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Menurut Asep, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas yang telah berlangsung.
Penyidik kemudian menelusuri penggunaan sistem elektronik, perintah penyadapan, serta dugaan penghapusan data yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.
Perangkat yang disita menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Sasaran
Perkara ini semakin mendapat perhatian setelah penyidik mengungkap bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, kalangan media, dan pengusaha juga diduga masuk dalam aktivitas penyadapan tersebut.
Asep menyebut tindakan itu dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menimbulkan perhatian terhadap pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, khususnya sistem yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami rangkaian perintah, penggunaan akses elektronik, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Meski demikian, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
Penyidik masih harus membuktikan dugaan perbuatan masing-masing tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril: Presiden Sudah Mendapat Laporan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi mengenai perkara dugaan penyadapan tersebut.
Hal itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap Presiden dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap perkembangan kasus.
"Apakah Presiden sudah mengetahui? Tentu sudah. Presiden sudah diberitahu oleh Kepala Polri," kata Yusril dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril juga menyebut Presiden bersama sejumlah menteri dan tokoh partai politik telah berkumpul membahas situasi yang berkembang.
Namun, ketika ditanya mengenai kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Yusril mengaku tidak mengetahuinya. "Apakah ada Wapres? Saya tidak tahu," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan pengawasan internal kepolisian, terutama terkait penggunaan kewenangan penyadapan serta perlindungan data elektronik.
Dengan tiga tersangka telah ditahan, perhatian kini tertuju pada kelanjutan penyidikan, pengungkapan peran masing-masing pihak, dan langkah kepolisian memastikan penggunaan sistem penyadapan tetap berada dalam koridor hukum.
Sumber: live streaming konferensi pers
Editor: Khairul