SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan rapat pengharmonisasian 13 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (19/10/2026) di Ruang Rapat Pokja II.
Kegiatan ini merupakan upaya menyelaraskan substansi dan menyempurnakan konsepsi rancangan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Biro Hukum dan Bagian Organisasi Provinsi Riau, Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hilir, serta Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Pengharmonisasian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 12 Oktober 2026.
Proses tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kejelasan rumusan, kesesuaian kewenangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebanyak 13 Ranperbup dibahas dalam kegiatan ini, mencakup pengaturan kelembagaan dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pengelolaan pengaduan dan whistleblowing system, pengendalian gratifikasi, serta pembentukan dan tata kerja berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Rancangan pengaturan UPTD tersebut meliputi bidang latihan dan pemagangan tenaga kerja, rumah sakit umum daerah, pekerjaan umum dan penataan ruang, lingkungan hidup dan perhubungan, perikanan, kesehatan dan keluarga berencana, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, pendapatan daerah, serta pusat kesehatan masyarakat.
Keseluruhan rancangan tersebut diarahkan untuk memperjelas kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam proses pembahasan, koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau, Biro Hukum, Biro Organisasi, dan perangkat daerah pemrakarsa menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian substansi regulasi dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelarasan ini juga diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Melalui pengharmonisasian tersebut, setiap rancangan peraturan diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta rumusan norma yang jelas dan dapat diterapkan.
Kualitas regulasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas organisasi pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat perannya dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah.
Sinergi dengan pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk mendukung pembentukan produk hukum daerah yang taat asas, memberikan kepastian hukum, dan menjadi pedoman yang efektif bagi pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hilir. (rls)