SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan bertema Bantuan Hukum Terstandarisasi, Menguatkan Jalan Menuju Keadilan yang Merata, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat secara hybrid ini membahas analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Diskusi tersebut menjadi forum untuk menyebarluaskan hasil analisis kebijakan sekaligus mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Kegiatan ini juga menjadi ruang pertukaran pandangan antara penyelenggara bantuan hukum, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan terkait dalam mendorong pemerataan akses terhadap keadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam laporannya menyampaikan bahwa diskusi bertujuan menyebarluaskan hasil analisis implementasi standar layanan bantuan hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya menguji kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, terutama di wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan akses layanan.
Dalam pemaparan pertama, Karel Sineri dari POSBAKUMADIN Papua Barat menguraikan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ia menjelaskan bahwa meskipun pemberi bantuan hukum telah menjalankan layanan litigasi dan nonlitigasi, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan anggaran operasional, luasnya wilayah layanan, hingga kesulitan masyarakat terpencil dalam memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.
Dinamika regulasi, termasuk perkembangan hukum pidana, juga menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.
Narasumber berikutnya, Eka Vigrio Tanggo, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari, memaparkan peran pengadilan dalam memfasilitasi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Layanan melalui Pos Bantuan Hukum mencakup pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma.
Selain itu, terdapat mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo serta pemanfaatan layanan digital, seperti SIPP, e-Court, dan e-Berpadu, untuk mendukung pelayanan peradilan yang transparan dan efektif.
Selanjutnya, Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama yang mewakili Kepala Pusat Budbankum BPHN, menjelaskan penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum.
Kedua pedoman tersebut menjadi acuan bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam menjaga kualitas dan kepastian layanan.
Pelaksanaannya didukung oleh pemantauan dan evaluasi melalui sistem E-Monev untuk menilai Indeks Kinerja PBH, disertai mekanisme sanksi terhadap pelanggaran standar layanan.
Hasil analisis implementasi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya menunjukkan bahwa jangkauan bantuan hukum masih menjadi tantangan.
Dari enam Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang beroperasi di empat kabupaten kota, masih terdapat sembilan kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi.
Kondisi geografis kepulauan dan pegunungan, keterbatasan akses transportasi, serta sulitnya memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu turut menghambat masyarakat di wilayah terpencil dalam mengakses bantuan hukum.
Analisis tersebut juga mengidentifikasi belum optimalnya pelaksanaan layanan nonlitigasi dan penyerapan anggarannya, serta perlunya penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pendampingan dapat diberikan sejak tahap awal proses hukum.
Temuan ini menegaskan bahwa keberadaan standar layanan perlu diiringi dukungan kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia, dan mekanisme koordinasi yang memadai.
Sejumlah rekomendasi disampaikan dalam diskusi, antara lain mengoptimalkan kembali fungsi Posbakum sebagai pusat penyuluhan dan konsultasi hukum di tingkat kampung, memperkuat kerja sama formal dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta memperluas jangkauan OBH melalui akreditasi lembaga baru dan penguatan peran paralegal.
Dalam jangka panjang, evaluasi dan penyempurnaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 juga dinilai penting agar standar layanan lebih adaptif terhadap karakteristik geografis dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau memperkuat pemahaman mengenai strategi peningkatan kualitas dan pemerataan layanan bantuan hukum.
Hasil diskusi diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga akses terhadap keadilan tidak hanya tersedia secara regulatif, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat kurang mampu. (rls)