Selasa, 20 Oktober 2026 SDN 018 Kubang Jaya Terbakar, Bupati Kampar Perintahkan Jamin Ruang Belajar Aman Bagi 813 Siswa | Kemenkum Riau Dalami Strategi Bantuan Hukum Terstandarisasi untuk Keadilan Merata | Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 13 Ranperbup Indragiri Hilir, Pastikan Sesuai Aturan | Sedih, Berhari-hari Berjalan dengan Kebingungan di Bekas Karhutla Kalteng, Orangutan Dievakuasi BKSDA | 47 Kilogram Sabu Disita di Pekanbaru, Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar | Sempena HUT ke-75 Humas Polri, Polres Kampar Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Dalami Strategi Bantuan Hukum Terstandarisasi untuk Keadilan Merata
Senin, 19 Oktober 2026 - 21:10:45 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan bertema Bantuan Hukum Terstandarisasi, Menguatkan Jalan Menuju Keadilan yang Merata, Senin (19/10/2026). 


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat secara hybrid ini membahas analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.


Diskusi tersebut menjadi forum untuk menyebarluaskan hasil analisis kebijakan sekaligus mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.


Kegiatan ini juga menjadi ruang pertukaran pandangan antara penyelenggara bantuan hukum, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan terkait dalam mendorong pemerataan akses terhadap keadilan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam laporannya menyampaikan bahwa diskusi bertujuan menyebarluaskan hasil analisis implementasi standar layanan bantuan hukum.


Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya menguji kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, terutama di wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan akses layanan.


Dalam pemaparan pertama, Karel Sineri dari POSBAKUMADIN Papua Barat menguraikan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Ia menjelaskan bahwa meskipun pemberi bantuan hukum telah menjalankan layanan litigasi dan nonlitigasi, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan anggaran operasional, luasnya wilayah layanan, hingga kesulitan masyarakat terpencil dalam memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.


Dinamika regulasi, termasuk perkembangan hukum pidana, juga menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.


Narasumber berikutnya, Eka Vigrio Tanggo, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari, memaparkan peran pengadilan dalam memfasilitasi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.


Layanan melalui Pos Bantuan Hukum mencakup pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma.


Selain itu, terdapat mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo serta pemanfaatan layanan digital, seperti SIPP, e-Court, dan e-Berpadu, untuk mendukung pelayanan peradilan yang transparan dan efektif.


Selanjutnya, Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama yang mewakili Kepala Pusat Budbankum BPHN, menjelaskan penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum.


Kedua pedoman tersebut menjadi acuan bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam menjaga kualitas dan kepastian layanan.


Pelaksanaannya didukung oleh pemantauan dan evaluasi melalui sistem E-Monev untuk menilai Indeks Kinerja PBH, disertai mekanisme sanksi terhadap pelanggaran standar layanan.


Hasil analisis implementasi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya menunjukkan bahwa jangkauan bantuan hukum masih menjadi tantangan.


Dari enam Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang beroperasi di empat kabupaten kota, masih terdapat sembilan kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi.


Kondisi geografis kepulauan dan pegunungan, keterbatasan akses transportasi, serta sulitnya memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu turut menghambat masyarakat di wilayah terpencil dalam mengakses bantuan hukum.


Analisis tersebut juga mengidentifikasi belum optimalnya pelaksanaan layanan nonlitigasi dan penyerapan anggarannya, serta perlunya penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pendampingan dapat diberikan sejak tahap awal proses hukum.


Temuan ini menegaskan bahwa keberadaan standar layanan perlu diiringi dukungan kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia, dan mekanisme koordinasi yang memadai.


Sejumlah rekomendasi disampaikan dalam diskusi, antara lain mengoptimalkan kembali fungsi Posbakum sebagai pusat penyuluhan dan konsultasi hukum di tingkat kampung, memperkuat kerja sama formal dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta memperluas jangkauan OBH melalui akreditasi lembaga baru dan penguatan peran paralegal.


Dalam jangka panjang, evaluasi dan penyempurnaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 juga dinilai penting agar standar layanan lebih adaptif terhadap karakteristik geografis dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.


Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau memperkuat pemahaman mengenai strategi peningkatan kualitas dan pemerataan layanan bantuan hukum.


Hasil diskusi diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga akses terhadap keadilan tidak hanya tersedia secara regulatif, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat kurang mampu. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • SDN 018 Kubang Jaya Terbakar, Bupati Kampar Perintahkan Jamin Ruang Belajar Aman Bagi 813 Siswa
  • Kemenkum Riau Dalami Strategi Bantuan Hukum Terstandarisasi untuk Keadilan Merata
  • Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 13 Ranperbup Indragiri Hilir, Pastikan Sesuai Aturan
  • Sedih, Berhari-hari Berjalan dengan Kebingungan di Bekas Karhutla Kalteng, Orangutan Dievakuasi BKSDA
  • 47 Kilogram Sabu Disita di Pekanbaru, Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 SDN 018 Kubang Jaya Terbakar, Bupati Kampar Perintahkan Jamin Ruang Belajar Aman Bagi 813 Siswa
    02 Kemenkum Riau Dalami Strategi Bantuan Hukum Terstandarisasi untuk Keadilan Merata
    03 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 13 Ranperbup Indragiri Hilir, Pastikan Sesuai Aturan
    04 Sedih, Berhari-hari Berjalan dengan Kebingungan di Bekas Karhutla Kalteng, Orangutan Dievakuasi BKSDA
    05 47 Kilogram Sabu Disita di Pekanbaru, Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar
    06 Sempena HUT ke-75 Humas Polri, Polres Kampar Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu
    07 Pamit ke Riau, Edison Manik Perkuat Sinergi Kemenkum Kepri dan Pemko Tanjungpinang
    08 Edison Manik Dorong ASN Kemenkum Riau Kuasai Metode Analisis Kebijakan Hukum
    09 Pengacara Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sosok yang Pernah Mengawal Keluarga Brigadir J
    10 Digrebek Dinihari, Pelaku Narkoba di Aursati Kedapatan Simpan Sabu dalam Toilet Dibekuk Polisi
    11 Menbud Fadli Zon Terpukau Candi Muara Takus, Bupati Kampar Sodorkan Proposal Pelestarian
    12 Bermain di Tepian Sungai Siak Berujung Duka, Anak 9 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
    13 Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun Wafat, Jejak Dakwahnya Dikenang dari Daarul Rahman
    14 Diikuti Ribuan Peserta, Tiga Hentakan Cokmar Fadli Zon Buka Arak-arakan Keberagaman di Riau
    15 Naik Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen Siapkan Aturan dan Berlaku 2027/2028
    16 Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober
    17 Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar
    18 Pagi Sabtu Kabut Asap Naik Tajam, PM2.5 dan Tembus 187,6 Mikrogram dengan Level Sangat Tidak Sehat
    19 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
    20 KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka
    21 Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine
    22 Tragis di Teluk Meranti, Ayah Tewas Diduga Dipukul dengan Kayu oleh Anak Kandung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat