SULUHRIAU — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Bima Setyawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto. KPK memastikan informasi mengenai hubungan keluarga tersebut telah diketahui, tetapi menegaskan proses hukum tetap berfokus pada dugaan perbuatan masing-masing tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak menjadikan hubungan keluarga sebagai dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum yang sedang diselidiki.
“Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status Bima dalam perkara ini harus dilihat berdasarkan alat bukti dan perannya dalam dugaan tindak pidana yang tengah ditangani KPK.
Dana Siap Pakai Kebencanaan Jadi Sorotan
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan. Dana tersebut pada prinsipnya digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana.
Namun, KPK menduga terdapat persoalan dalam proses penyaluran dan pemanfaatan anggaran tersebut. Dugaan penyimpangan itu kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Setyo menjelaskan, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah perusahaan swasta. KPK tengah mendalami dugaan adanya kerja sama atau pengondisian dalam proses penyaluran anggaran hingga penggunaannya.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujarnya.
Dugaan tersebut membuat perkara tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran di internal lembaga. Penyidik juga perlu menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dengan perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan penyaluran maupun pemanfaatan dana.
Lima Tersangka Langsung Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya juga telah menjalani proses hukum.
Kelima tersangka tersebut telah ditahan KPK sejak Rabu sore, 14 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan status hukum mereka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.
KPK masih mendalami rangkaian dugaan penyalahgunaan tersebut, termasuk bagaimana anggaran disalurkan, digunakan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Perkara ini menjadi perhatian karena dana siap pakai memiliki fungsi strategis dalam situasi kebencanaan. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk memastikan penanganan kondisi darurat dapat berjalan cepat ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tidak hanya menyangkut persoalan administrasi anggaran, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak bencana.
KPK kini masih memiliki pekerjaan untuk mengurai seluruh rangkaian perkara tersebut. Termasuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap dugaan pengondisian yang disebut terjadi dalam proses penyaluran dan penggunaan dana.
Pada tahap ini, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (cnn, src)