Rabu, 14 Oktober 2026 Modus Buang Bungkusan Berisi Narkoba di Jalan Gagal, Dua Pria Kampar Masuk Jeruji | Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia | Kabut Tebal Selimuti Pelalawan, Jarak Pandang Disebut Hanya Sekitar 100 Meter | Kabut Asap Karhutla Mengusik Kesehatan Warga Pekanbaru, 11.707 Kasus Dilaporkan | Asap Karhutla Kembali Ganggu Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah Selama Dua Hari | Menbud Fadlizon Apresiasi LAMR, Pelestarian Sejarah Melayu Riau Dibahas di Jakarta
 
 
☰ Hukrim
Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:49:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Banyak warga sudah lunas kredit, tapi status jaminannya masih aktif di sistem. Masalah inilah yang jadi sorotan dalam diskusi strategis kebijakan jaminan fidusia yang diikuti Kanwil Kementerian Hukum Riau, Selasa (13/10/2026). 


Diskusi digelar Kanwil Kemenkum Banten secara daring. Fokusnya membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Terutama soal roya, atau penghapusan setelah utang dinyatakan lunas.


Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Riau ikut ambil bagian. Tujuannya untuk memperdalam hasil evaluasi kebijakan dan mencari langkah perbaikan layanan yang lebih tertib dan pasti secara hukum.


Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto, menyampaikan kegiatan ini penting untuk menyebarluaskan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. 


Perwakilan Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, mengapresiasi forum tersebut karena kebijakan perlu disusun berdasarkan kajian dan kondisi nyata di lapangan.


Isu kepastian hukum menjadi perhatian utama. Di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang sudah melunasi kewajiban tapi masih terbentur urusan administratif karena status fidusia belum dihapus.


Narasumber Ridho Wahyu Hidayat memaparkan data layanan fidusia periode 2018 sampai 2025. Hasilnya menunjukkan kesenjangan antara jumlah pendaftaran dan penghapusan. Artinya, proses roya masih bermasalah.


Beberapa penyebabnya terungkap. Kepatuhan kreditur melaporkan penghapusan masih rendah. Sistem AHU Online belum punya fitur pengingat otomatis. Ditambah belum ada pengaturan teknis yang kuat untuk menyelesaikan status fidusia yang menggantung secara administratif.


Materi selanjutnya disampaikan Dwi Ayu Rarasmitha. Ia menjelaskan tata kelola jaminan fidusia berdasarkan panduan Direktorat Perdata Ditjen AHU Tahun 2026.


Mulai dari landasan hukum, subjek dan objek jaminan, hingga prosedur pendaftaran, perubahan, perbaikan, dan penghapusan lewat Fidusia Online.


Menurutnya, pelaporan penghapusan sangat penting. Selain menjaga akurasi data, juga mencegah masalah saat objek mau dijaminkan kembali dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.


Dari sisi praktik kenotariatan, Arie Herawati menegaskan aturan baku. Penerima fidusia wajib memberitahukan penghapusan kepada Menteri paling lama 14 hari sejak jaminan dinyatakan hapus. Masalah muncul jika kreditur lalai melapor. Objek yang seharusnya sudah bebas, tetap tercatat aktif. Lebih rumit lagi jika lembaga keuangannya sudah tutup atau tidak beroperasi.


Perspektif hukum disampaikan Achmad Jaelani. Ia menyebut berakhirnya perikatan pokok seharusnya membuat jaminan fidusia yang bersifat aksesori ikut hapus. Namun jika tidak dilaporkan lewat sistem elektronik, pemberi fidusia tetap menghadapi hambatan administratif.


Karena itu perlu penguatan regulasi, sinergi antarlembaga, dan integrasi data pelunasan agar status jaminan tercatat dengan benar.


Data evaluasi di Banten cukup menggambarkan besarnya persoalan. Selama 2018 sampai 2025 tercatat 2.726.080 layanan pendaftaran, 9.793 layanan perubahan, dan 1.571.787 layanan penghapusan. Dari situ diperkirakan ada kesenjangan 369.092 jaminan yang secara materiil sudah berakhir, tapi masih aktif secara administratif.


Evaluasi juga menemukan pemahaman soal kewajiban roya belum merata. Belum ada mekanisme teknis jika kreditur bubar, ganti nama, atau dicabut izinnya. Sampling di empat kantor notaris bahkan menemukan 420 permohonan fidusia dengan objek yang masih tercatat aktif.


Sejumlah rekomendasi pun mengemuka. Mulai dari sosialisasi masif, diskusi kelompok terarah, bimbingan teknis, sampai kolaborasi dengan notaris, Majelis Pengawas, Ikatan Notaris Indonesia, dan OJK.


Ditjen AHU juga didorong mengembangkan fitur pemantauan dan notifikasi otomatis di AHU Online. Termasuk mengevaluasi Permenkumham 25 Tahun 2021 dan mengkaji mekanisme penegakan kepatuhan penerima fidusia.


Melalui diskusi ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat pemahaman atas tantangan di lapangan. Harapannya, layanan jaminan fidusia semakin tertib, pelayanan publik meningkat, dan masyarakat mendapat kepastian hukum setelah kewajiban pembiayaan selesai. (rls, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Modus Buang Bungkusan Berisi Narkoba di Jalan Gagal, Dua Pria Kampar Masuk Jeruji
  • Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
  • Kabut Tebal Selimuti Pelalawan, Jarak Pandang Disebut Hanya Sekitar 100 Meter
  • Kabut Asap Karhutla Mengusik Kesehatan Warga Pekanbaru, 11.707 Kasus Dilaporkan
  • Asap Karhutla Kembali Ganggu Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah Selama Dua Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Modus Buang Bungkusan Berisi Narkoba di Jalan Gagal, Dua Pria Kampar Masuk Jeruji
    02 Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
    03 Kabut Tebal Selimuti Pelalawan, Jarak Pandang Disebut Hanya Sekitar 100 Meter
    04 Kabut Asap Karhutla Mengusik Kesehatan Warga Pekanbaru, 11.707 Kasus Dilaporkan
    05 Asap Karhutla Kembali Ganggu Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah Selama Dua Hari
    06 Menbud Fadlizon Apresiasi LAMR, Pelestarian Sejarah Melayu Riau Dibahas di Jakarta
    07 Rp6,7 Miliar Bansos Pendidikan Cair, 1.138 Mahasiswa Riau Sudah Terima
    08 Lihat Kondisi Rumah Ibu Lansia 73 Tahun di Desa Ranah, Kapolres Kampar Turunkan Bantuan Rehab
    09 Polisi Sisir Rumah Diduga Sarang Narkoba di Hangtuah Perhentian Raja Kampar Kiri, Ini Hasilnya
    10 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Merek Kolektif Lewat Aplikasi SIMAKO
    11 Perkuat Akurasi Data, Kemenkum Riau Ikuti Pemutakhiran SIMWAS dan SIPIDU
    12 Plaza Citra Pekanbaru Tutup, Kenangan Bioskop hingga Belanja Bersama Keluarga Kini Tinggal Cerita
    13 Klaim Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Korban Disebut Tembus Ratusan
    14 Paripurna Hari Jadi Ke 27 Kuansing, DPRD Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Fiskal
    15 Operasi Narkoba di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru, 68 Orang Diamankan, 63 Positif Tes Urine
    16 Atlet SOIna Kampar Siap Berlaga di PeSONas II, Wabup Misharti Lepas Kontingen
    17 Cekcok Harga Indomie, Pemilik Warung di Siak Hulu Bacok Warga hingga Luka Parah
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Edison Manik Pimpin Rapat Kinerja Perdana, Fokus Realisasi Anggaran Triwulan IV
    19 Bawa Sabu 3,43 Gram, Pemuda 25 Ditangkap di Sei Putih Tapung
    20 Perkuat Akuntabilitas, Kakanwil Pimpin Pembahasan Perjanjian Kinerja Kemenkum Riau 2027
    21 Kakanwil Kemenkum Riau Edison Manik Pimpin Jajaran Ikuti Pelantikan Pimti Madya Kemenkum RI
    22 Ambil Paspor Makin Mudah, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Digital ''IKAN PATIN''
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat