Bawa Sabu 3,43 Gram, Pemuda 25 Ditangkap di Sei Putih Tapung
Senin, 12 Oktober 2026 - 19:25:11 WIB
SULUHRIAU, Tapung - Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial AN berusia 25 tahun di Jalan Dusun III Desa Sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Jumat 9 Oktober 2026 sekira pukul 23.30 WIB.
Dari pelaku berhasil diamankan 18 paket sabu dengan berat kotor 3,43 gram dan barang bukti lainnya.
Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan warga setempat, kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Awal penangkapan ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di samping rumah warga di daerah Dusun III, Desa Sungai Putih.
Pelaku langsung kita geledah dan temukan dompet kecil motif bunga di samping tembok rumah warga yang disimpan oleh pelaku yang berisikan 18 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BA di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.
Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pelaku kini bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut, tegas IPTU Rifles Bagariang. (hpk)
Komentar Anda :