SULUHRIAU, Pekanbaru — Operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau di tempat hiburan malam di Pekanbaru mengungkap temuan serius dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sebanyak 68 orang diamankan dalam penggerebekan pada Minggu dini hari, 12 Oktober 2026, dan 63 orang di antaranya dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu bukan tindakan mendadak. Polisi telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam tersebut karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan, orang-orang yang diamankan berasal dari berbagai kalangan di lokasi tersebut, mulai dari pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari 47 laki-laki yang menjalani tes urine, sebanyak 42 orang dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang diperiksa juga dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.
“Dari total 68 orang yang kami amankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Namun, hasil tersebut masih perlu didalami untuk menentukan peran dan penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing orang,” kata Putu, Senin (12/10/2026).
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aktivitas yang diduga berlangsung di tempat hiburan malam itu. Sebab, hasil positif narkoba tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkotika.
Ekstasi, Ganja, dan Uang Rp14,3 Juta Disita
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta.
Uang tersebut ditemukan pada salah seorang pengunjung yang kini masih didalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Penyidik tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan saat operasi. Pemeriksaan lanjutan akan diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga berperan dalam peredaran narkotika.
Polisi juga berencana menelusuri telepon genggam, bukti transaksi pembelian, dan rekening pihak-pihak terkait. Langkah itu dilakukan untuk mencari petunjuk mengenai aliran transaksi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga memasok narkotika.
Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, penyidik masih harus mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan keterkaitan setiap orang dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Sebanyak 60 Orang Diserahkan untuk Asesmen
Dari 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, dan tenaga medis. Hasil asesmen akan menjadi dasar rekomendasi penanganan sesuai peran, kondisi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika, termasuk menelusuri apakah ada yang diduga bertindak sebagai pengedar atau memiliki peran lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” tegas Putu.
Pemisahan penanganan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum. Polisi masih harus menentukan status dan peran masing-masing orang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti, bukan semata-mata dari hasil tes urine.
## Tempat Hiburan Malam Terancam Ditindak Jika Terbukti Terlibat
Polda Riau juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Langkah terhadap tempat usaha itu akan ditentukan berdasarkan bukti yang ditemukan dan kewenangan masing-masing instansi.
Dengan demikian, pengembangan perkara tidak hanya menyasar orang-orang yang diamankan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai ruang peredaran narkotika.
Namun, keputusan mengenai tindakan terhadap tempat usaha tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
## Penindakan Bandar, Pemulihan Pengguna
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi memperkenalkan program “Bersama Polri, Pulih Bersama” dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.”
Program di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu mengedepankan dua pendekatan, yakni penindakan terhadap jaringan bandar dan pengedar serta pemulihan bagi pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi.
Menurut Akmadi, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara Bareskrim Polri, Polda Riau, dan jajaran kepolisian di daerah. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” ujar Akmadi.
Operasi di Pekanbaru ini memperlihatkan bahwa pengungkapan dugaan peredaran narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penelusuran sumber pasokan, pembuktian peran setiap orang, serta penentuan penanganan yang tepat menjadi tahapan penting berikutnya.
Kini, fokus penyidik tertuju pada pengembangan perkara untuk memastikan apakah terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik temuan tersebut. (src)