Selasa, 06 Oktober 2026 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 | Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi | Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak | Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda | Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun | Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
 
 
☰ Hukrim
Awalnya Divonis 2 Tahun
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
Senin, 05 Oktober 2026 - 15:43:51 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membuahkan hasil.


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding perkara Abdul Wahid dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif itu menjadi 4 tahun penjara.


Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).


Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun, "ujar hakim saat membacakan amar putusan.


Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.


Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.


Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan, kata hakim.


Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan."Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, "ucap hakim.


Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap.


Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir atau mengajukan kasasi.


Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.


Pikir-pikir, Yang Mulia, ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.


Putusan tingkat banding ini memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.


Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis 30 Juli 2026 lalu. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
  • Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
  • Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
  • Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
  • Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    02 Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
    03 Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
    04 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
    05 Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
    06 Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
    07 Peringati HUT TNI ke-81, Kodim 0313 KPR Dapat Surprise dari Polres Kampar
    08 Mulai Jalankan Tugas, Ini Fokus Irjen Pol Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau
    09 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
    10 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    11 Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
    12 Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
    13 Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
    14 IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan
    15 Lantik Pengurus Kerukunan Kampar Batobo Karimun, Bupati Ahmad Yuzar Titip Pesan Jaga Persatuan
    16 Irjen Herry Heriawan Promosi Kabaharkam, Kapolda Riau Dijabat Irjen Arman Achdiat
    17 9 Personel Bergerak Malam Hari, Polres Kampar Pantau Titik Rawan Hingga Gerbang Tol
    18 Hadapi Disrupsi Media, Ketum PWI dan KDM Ingatkan Independensi Pers
    19 Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar
    20 Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD
    21 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi
    22 Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat