SULUHRIAU - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dewan Pertimbangan Presiden dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pratikno ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres, sementara Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua Wantimpres. Sejumlah nama lainnya juga masuk sebagai anggota Wantimpres.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Prabowo memimpin pembacaan sumpah para anggota Wantimpres. Prabowo meminta mereka mengikuti pembacaan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing.
Daftar lengkap anggota Wantimpres Prabowo yakni, Pratikno sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.
Anggota terdiri dari Budi Gunawan, Djamari Chaniago, Rocky Gerung, Said Aqil Siradj, Jusuf Hamka, Agum Gumelar, Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuntjoro Widjaja, Jusuf Wanandi, Chairul Tanjung, Miftahul Akhyar, Anwar Usman, Herman Khaeron, Sinta Nuriyah, Bambang Soesatyo, Quraish Shihab, Salim Segaf Al-Jufri, Yahya Cholil Staquf dan Ignasius Jonan.
Prabowo membentuk Wantimpres setelah kosong hampir dua tahun selepas era Presiden ke-7 Joko Widodo periode 2019 sampai 2024.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai ketua, dengan anggota antara lain Dato Sri Tahir, Luthfi Ali Yahya, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono dan Sidarto Danusubroto.
Kemudian Soekarwo, Djan Faridz, Gandi Sulistiyanto Soeherman, Muhamad Mardiono dan almarhum Arifin Panigoro.
Sementara itu Presiden RI Prabowo Subianto juga melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI menggantikan Muhammad Qodari.
Sementara Fadli Hartono diangkat sebagai Wakil Kepala Bakom mendampingi Syahganda Nainggolan.
Qodari beralih jabatan menjadi Sekretaris sekaligus merangkap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Syahganda pernah ditangkap pada tahun 2020 karena cuitannya yang dinilai menimbulkan keonaran. Ia dan beberapa orang lainnya disebut menghasut hingga timbulnya kericuhan saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pengadilan Negeri Depok lalu menjatuhkannya 10 bulan kurungan penjara. Syahganda kemudian bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021.
Kini ia aktif sebagai Ketua Great Institute, sebuah institut riset yang bergerak di ekonomi, teknologi hingga politik. Ia juga aktif tampil dalam sejumlah acara diskusi di platform media sosial dan media berita.
Dengan pelantikan hari ini, ia mendapatkan amanah baru untuk memimpin Bakom RI.
Bakom RI sendiri merupakan badan yang baru dibentuk pada masa kepemimpinan Prabowo. Badan ini bertanggung jawab dalam menjalankan komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah pusat hingga daerah.
Komunikasi kebijakan ini dulunya tidak diorkestrasikan oleh Bakom, melainkan dijalankan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO. (***)
Editor : Khairul