Sabtu, 03 Oktober 2026 Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar | Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD | Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi | Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar | PWI Go Digital, 40 Website Daerah Terhubung ke http://PWI.or.id | Lepas Kontingen PORSADIN Tingkat Provinsi, Kakan Kemenag Pelalawan Ingatkan Pentingnya Mental Juara
 
 
☰ Ekbis
Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:55:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Siak secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (2/10/2026). 


Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki kesesuaian dari aspek kewenangan, dasar hukum, materi muatan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.


Rapat diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Bapenda Kabupaten Siak, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Siak, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. 


Pembahasan dilaksanakan melalui koordinasi bersama untuk menyelaraskan kebutuhan pengaturan Pemerintah Kabupaten Siak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Empat Ranperbup yang dibahas meliputi pengaturan penyesuaian tarif retribusi jasa usaha pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga serta pemanfaatan aset daerah, pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah, tata cara pemberian insentif fiskal pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; serta tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok pajak maupun retribusi serta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.


Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan pencermatan terhadap aspek formil dan materiil masing-masing rancangan. 


Pembahasan diarahkan untuk memastikan materi yang akan diatur berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak serta memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Perangkat daerah pemrakarsa dan perangkat daerah terkait turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang, kebutuhan pengaturan, serta substansi dalam masing-masing Ranperbup. 


Penjelasan tersebut menjadi bahan bagi Perancang untuk memberikan masukan dan saran terhadap sejumlah materi yang masih memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan.


Hasil pembahasan bersama selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyempurnakan empat Ranperbup sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. 


Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas serta keselarasan produk hukum daerah. 


Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang tertib dan sesuai ketentuan. 


Melalui harmonisasi ini, regulasi terkait pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Siak diharapkan memiliki landasan hukum yang semakin jelas serta dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar
  • Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD
  • Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi
  • Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar
  • PWI Go Digital, 40 Website Daerah Terhubung ke http://PWI.or.id
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar
    02 Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD
    03 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi
    04 Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar
    05 PWI Go Digital, 40 Website Daerah Terhubung ke http://PWI.or.id
    06 Lepas Kontingen PORSADIN Tingkat Provinsi, Kakan Kemenag Pelalawan Ingatkan Pentingnya Mental Juara
    07 Wantimpres Resmi Dilantik, 26 Tokoh Termasuk Rocky Gerung dan Quraish Shihab
    08 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    09 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    10 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    11 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    12 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    13 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    14 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    15 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    16 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    17 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    18 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    19 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    20 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    21 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    22 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat