Dari Pulau Sarak ke Ganting, Polsek Kampar Grebek Dua Titik Peredaran Narkoba dan Amankan 2 Pelaku
SULUHRIAU, Kampar - Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kampar berhasil diputus Polsek Kampar.
Dua orang pengedar ditangkap dalam operasi yang digelar Kamis (6/8/2026) pukul 10.30 hingga 12.30 WIB di dua lokasi berbeda.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pertama berinisial ZD (46) tahun, di ruang tengah rumahnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto 4,87 gram.
Narkoba itu disembunyikan dengan cara dimasukkan ke pot bekas minyak rambut. Satu paket berada di saku celana kanan ZD, satu lagi diletakkan di atas meja makan. Polisi juga menyita alat isap dan satu unit ponsel android.
Dari hasil pemeriksaan, ZD mengaku mendapatkan barang tersebut dari IL yang tinggal di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung bergerak ke lokasi kedua.
Sekitar pukul 12.30 WIB, IL (48) tahun, diamankan di kediamannya. Penggeledahan kembali dilakukan di hadapan Kepala Desa dan perangkat setempat. Di ruang tamu tempat IL duduk, ditemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram.
Petugas kemudian menyisir kamar dan menemukan lima butir pil ekstasi seberat 2,01 gram. Pil itu sengaja ditempel di bagian bawah lemari untuk menghindari kecurigaan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit ponsel Vivo warna putih. Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
"Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai narkoba. Keterbukaan informasi dari warga menjadi kunci kami bisa melacak hingga ke pemasoknya," kata AKP Asdisyah.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika jo Pasal 609 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami tegaskan, kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba sedikitpun di wilayah Kampar," tegasnya.
Saat ini ZD dan IL beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Kampar ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (hpk)
Komentar Anda :