Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Hukrim
Bejat, Ayah di Tambang Ditangkap Usai Cabuli Dua Anak Kandungnya Sendiri Berusia 10 dan 13 Tahun
Rabu, 29 Juli 2026 - 16:25:41 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang ayah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tega mencabuli dua anak kandungnya. Pelaku berinisial DI (40)  kini sudah diamankan jajaran Polres Kampar.


Penangkapan dilakukan Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di salah satu rumah makan Ampera, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anaknya berinisial ME, (13) dan MI (10).


"Pelaku seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Setelah bukti lengkap, kami langsung amankan," ujar AKP I Gede.


Kasus ini terbongkar setelah ibu korban berinisial M, 32 tahun, mendengar pengakuan dari anaknya ME. Merasa tidak terima, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar pada Rabu 17 Juni 2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pertama terjadi Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu desa wilayah Kecamatan Tambang.


Dari keterangan saksi dan korban, pelaku melancarkan aksinya dengan mencium pipi dan leher korban. Tidak hanya itu, pelaku juga meraba payudara korban, mencium dan menghisapnya. Pelaku kemudian meraba bagian pantat dan memasukkan tangan ke dalam celana korban.


Setelah laporan masuk dan bukti dikumpulkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin Aipda Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap DI di lokasi rumah makan di Pekanbaru.


Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. DI dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kasat Reskrim mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual pada anak. Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami hal serupa. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat