Bejat, Ayah di Tambang Ditangkap Usai Cabuli Dua Anak Kandungnya Sendiri Berusia 10 dan 13 Tahun
SULUHRIAU, Kampar- Seorang ayah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tega mencabuli dua anak kandungnya. Pelaku berinisial DI (40) kini sudah diamankan jajaran Polres Kampar.
Penangkapan dilakukan Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di salah satu rumah makan Ampera, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anaknya berinisial ME, (13) dan MI (10).
"Pelaku seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Setelah bukti lengkap, kami langsung amankan," ujar AKP I Gede.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban berinisial M, 32 tahun, mendengar pengakuan dari anaknya ME. Merasa tidak terima, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar pada Rabu 17 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pertama terjadi Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu desa wilayah Kecamatan Tambang.
Dari keterangan saksi dan korban, pelaku melancarkan aksinya dengan mencium pipi dan leher korban. Tidak hanya itu, pelaku juga meraba payudara korban, mencium dan menghisapnya. Pelaku kemudian meraba bagian pantat dan memasukkan tangan ke dalam celana korban.
Setelah laporan masuk dan bukti dikumpulkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin Aipda Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap DI di lokasi rumah makan di Pekanbaru.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. DI dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual pada anak. Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami hal serupa. (hpk)
Komentar Anda :