SULUHRIAU, Kampar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Sat Reskrim Polres Kampar menangkap seorang pria lansia yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terjadi di Bangkinang Kota, Senin (27/7/2026).
Pelaku berinisial AL, (61), diketahui berstatus pensiunan PNS. Ia diamankan di lokasi usaha Pertamini Digital miliknya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial R, (7). Laporan masuk pada Jumat 29 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pertama kali dilakukan pelaku pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban dicabuli sebanyak dua kali.
"Modusnya dengan meraba tubuh korban dan mencium korban," ujar AKP I Gede mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Dari keterangan saksi dan korban, pelaku awalnya memasukkan tangan ke bagian dada korban sambil mengelus dan melontarkan kalimat "Udah Besar Ini A". Korban menjawab "Belum".
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memeluk korban, memasukkan tangan ke dalam pakaian dalam, dan mengelus perut korban. Saat korban meronta dan berkata "Jangan pak, geli", pelaku justru menjawab "Gapapa gapapa".
Usai itu, pelaku memegang dagu korban secara paksa, menarik wajahnya, lalu mencium pipi, bibir, dagu, dan dahi korban.
Setelah bukti dan keterangan saksi lengkap, tim PPA yang dipimpin Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku pada Senin 27 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Pelaku langsung diringkus di tempat usahanya dan dibawa ke Mapolres Kampar.
Kini AL sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kampar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak. (hpk)
Komentar Anda :