Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Proses Hukum
SULUHRIAU- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga independensi dan integritas penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memandang langkah itu sebagai upaya menjaga objektivitas serta profesionalisme institusi di tengah penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Meski pucuk pimpinan Jampidsus telah mengundurkan diri, Anang memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus akan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga proses penegakan hukum tidak akan terganggu," tegasnya.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie terjadi sehari setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie telah memberikan klarifikasi kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan miliknya dan menyatakan kepemilikan aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Menanggapi temuan penyidik berupa uang tunai dan emas batangan dengan total berat 74 kilogram, Febrie menegaskan seluruh aset tersebut memiliki asal-usul yang jelas. Namun, ia memilih tidak menguraikan rinciannya kepada publik dan menyatakan akan menjelaskan seluruhnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengenai uang yang ditemukan, semuanya memiliki pemilik dan asal-usul yang jelas. Penjelasan lengkap tentu akan disampaikan melalui proses hukum yang semestinya, bukan melalui forum seperti ini," ujarnya.
Hingga kini, proses hukum yang dilakukan kepolisian masih terus berjalan. Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan pelayanan dan penanganan perkara korupsi tetap berlangsung normal meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus.
Jampidsus Dijabat Rudi Margono
Atas pengunduran diri Febrie Adriansyah, jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.
"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Anang menerangkan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus.
"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anang. (fnc,dtc,src)
Komentar Anda :