Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Wanita 52 Tahun Ini Ditangkap Polres Kampar, 2 Paket Sabu Disita dari Bawah Meja Rias di Rumahnya
Kamis, 09 Juli 2026 - 21:22:54 WIB

SULUHRIAU, Kampar– Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang wanita berinisial TA, 52 tahun, warga Kelurahan Bangkinang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 paket narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan dilakukan pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah toko pakaian Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.


“Benar pelaku kita tangkap saat berada di toko pakaian dan darinya ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.


Kejadian bermula saat Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan. Setelah mengamankan pelaku di toko pakaian, petugas melakukan interogasi. Pelaku kemudian mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.


Sabu Disimpan di Kotak Rokok


Tim Opsnal langsung menuju rumah pelaku bersama perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan. 


Hasilnya, ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi tisu. Paket tersebut disimpan di dalam kotak rokok Esse Double Change warna biru, dan diletakkan di bawah meja rias di dalam kamar pelaku.


“Saat itu pelaku TA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari OK di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,” terang IPTU Rifles.


Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat