Digerebek di Belakang Rumah Saat Telepon, Pengedar Sabu di Tapung Hilir Tak Bisa Berkutik
SULUHRIAU, Kampar – Upaya seorang pemuda menjual sabu-sabu di Desa Kota Garo terhenti. Polsek Tapung Hilir menangkap PA, (27), tepat saat berada di belakang rumahnya pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Waktu itu PA sedang menelepon. Polisi menduga telepon tersebut terkait rencana transaksi narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"Pelaku berhasil kita amankan. Saat penggeledahan di kamarnya kami menyita 7 paket sabu dengan berat total 6,34 gram dan barang bukti lainnya," jelas AKP Khairil.
PA kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Menurut Kapolsek, aktivitas PA sebagai pengedar sudah lama meresahkan warga Desa Kota Garo. "Ia selama ini dikenal sebagai pengedar di wilayah Desa Kota Garo dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," ujarnya.
Awal mula penangkapan berangkat dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat laporan bahwa PA diduga sedang menjual sabu di dalam rumahnya.
Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham bersama tim langsung bergerak ke lokasi. "Kami langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menelpon di belakang rumahnya," terang Kapolsek.
Penangkapan disaksikan perangkat desa setempat. Setelah diamankan, petugas membawa PA dan barang bukti ke Mapolsek Tapung Hilir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PA mengaku memperoleh sabu tersebut dari JE yang juga berdomisili di Desa Kota Garo.
Kini pelaku beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tapung Hilir. (hpk)
Komentar Anda :