Sidang Abdul Wahid Hangat, Eks Dirjen Kemendagri Sebut Tenaga Ahli Penting bagi Kepala Daerah
SULUHRIAU, Pekanbaru– Keberadaan tenaga ahli di lingkungan kepala daerah dinilai bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan kebutuhan penting untuk memastikan visi dan program prioritas pemerintahan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang berjalan efektif.
Pandangan itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKP Riau tahun 2025 yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), Djohermansyah menegaskan bahwa tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pendukung kepala daerah merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut eks Penjabat Gubernur Riau itu, kepala daerah membutuhkan sumber daya yang memahami visi, misi, dan program strategis yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Peran tersebut penting untuk menjembatani arah kebijakan politik dengan mekanisme birokrasi pemerintahan.
"Tenaga ahli merupakan kebutuhan yang mendesak. Kepala daerah memiliki visi dan program prioritas yang harus diwujudkan. Karena itu diperlukan orang-orang yang memahami program tersebut untuk membantu proses perencanaan pembangunan, penganggaran, RPJMD, dan RKPD," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Djohermansyah dihadirkan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid. Dalam perkara yang sama, tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKP Riau M. Arief Setiawan juga berstatus terdakwa. Persidangan mereka digelar secara terpisah dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Dalam keterangannya, Djohermansyah menilai kebutuhan tenaga ahli tidak dapat disamakan dengan pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar yang selama ini menjadi fokus penataan pemerintah.
Menurut dia, pengangkatan satu atau dua tenaga ahli memiliki tujuan spesifik untuk membantu kepala daerah menjalankan program prioritas dan memastikan agenda pembangunan berjalan sesuai target.
"Pengangkatan satu atau dua tenaga ahli untuk membantu kepala daerah berbeda konteks dengan pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar. Kebutuhan tersebut harus dipahami dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintahan," katanya.
Ia juga berpandangan bahwa pembatasan pengangkatan tenaga non-ASN dalam sejumlah regulasi lebih diarahkan pada penataan tenaga honorer, bukan tenaga ahli yang bertugas mendukung pelaksanaan program strategis kepala daerah.
Djohermansyah menyebut praktik pengangkatan tenaga ahli atau political appointee merupakan hal yang umum diterapkan dalam berbagai sistem pemerintahan.
"Seorang kepala daerah membutuhkan orang-orang yang dapat membantu mewujudkan janji-janji politiknya kepada masyarakat melalui program yang masuk dalam perencanaan pembangunan," jelasnya.
Tak hanya menyoroti keberadaan tenaga ahli, Djohermansyah juga memberikan pandangan terkait pokok perkara yang sedang disidangkan.
Ia menilai persoalan yang muncul semestinya terlebih dahulu dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan sebelum masuk ke ranah pidana.
Menurut dia, mekanisme pengawasan internal pemerintah harus menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan administrasi.
"Kalau dalam pemahaman saya, persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan administrasi. Karena itu penyelesaiannya harus melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa persoalan administrasi pemerintahan terlebih dahulu ditangani melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Jika terdapat persoalan administrasi, maka mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui APIP. Proses administrasi harus ditempuh terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Djohermansyah juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan aparatur sipil negara secara langsung tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap proses pemberhentian ASN harus melalui tahapan pemeriksaan, hak pembelaan, hingga penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
"Seorang kepala daerah tidak bisa langsung memberhentikan ASN. Semua harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam sistem administrasi pemerintahan," pungkasnya.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian persidangan yang masih bergulir.
Sejumlah pandangan yang disampaikan membuka ruang perdebatan mengenai batas antara persoalan administrasi pemerintahan dan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (src)
Komentar Anda :