Modus Minjam, Pelaku Gelapkan Sepeda Motor Korban Diringkus Polsek Siak Hulu
Rabu, 06 Mei 2026 - 10:28:17 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial EN (30) kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam kepada korban pada Sabtu (2/5/2025) sekira pukul 23.30 Wib.
Sepeda motor Honda Supra milik korban Surti (45) warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Pelaku bermodus minjam kepada korban, namun setelah dua hari tidak dikembalikan, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 6 juta,"ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan.
Kejadian ini berawal korban sedang bersama suaminya Hamadi dan juga anaknya M. Hafizi sedang istirahat di rumah di Desa buluh Cina.
Pelaku datang ke rumah korban yang mengatakan ingin memijam motor dengan alasan mau mengantar uang untuk seseorang. Lalu korban menjawab bawalah motornya. Pelaku pun mengatakan ia akan meminjam setengah jam saja. .
Namun, motor korban dibawa pelaku dan tidak dikembalikan kepada korban sesuai janjinya. Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut.
"Usai terima laporan korban Senin (4/5/2026) sekira pukul 16.00 Wib masyarakat dan korban desa Buluh Cina mengamankan pelaku dikarenakan diduga melakukan penggelapan motor korban," jelasnya.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolsek karena kasus penggelapan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa benar pelaku melakukan penggelapan motor tersebut dengan cara meminjam sepeda motor tersebut kepada korban dan hingga saat ini pelaku tidak dapat mengembalikan sepeda motor milik korban.
"Pelaku pun kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Kompol Hendra. (hpk)
Komentar Anda :