Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek di Rumbai, Otak Pelaku Mantan Menantu, Motif Karena Sakit Hati
SULUHRIAU, Pekanabaru- Polsi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap korban Dumaris Boru Sitio (60), di rumahnya Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Tak butuh waktu lama, lebih kurang tiga hari, empat pelaku berhasil diringkus di dua provinsi berbeda.
Polisi menangkap pelaku.secara bertahap pada 30 April hingga 1 Mei 2026.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, Minggu (3/5/2026) menyampaikan, peristiwa ini pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan sehingga korban di kediamannya. Kejahatan tersebut disebut sangat keji karena melibatkan orang terdekat korban.
Aksi pembunuhan terjadi pada Rabu, 29 April 2026 dilakukan empat pelaku yang sudah diamankan, yakni AF (21) yang berperan sebagai otak pelaku dan diketahui merupakan mantan menantu korban.
Kemudian SL (34) sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan dengan balok kayu, serta dua pelaku lainnya berinisial E (39) dan L (22). Para pelaku terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap dimarahi korban saat masih tinggal bersama sebagai menantu. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta milik korban.
“Motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki, serta ingin menguasai harta korban,” jelas Muharman.
Usai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri menggunakan mobil Xenia hitam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV yang melacak pergerakan pelaku hingga terakhir terpantau di SPBU Muara Fajar.
Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru kemudian berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Sumut. Hasilnya, dua pelaku utama (AF dan SL) berhasil ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April 2026 malam.
Selanjutnya, dua pelaku lainnya (E dan L) diamankan di Binjai pada 1 Mei 2026 pagi setelah dilakukan pengembangan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya perhiasan emas (gelang, cincin, kalung, anting), handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau 458 ayat 3 dan atau pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (src)
Komentar Anda :