Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta
Jumat, 01 Mei 2026 - 11:11:27 WIB

SULUHRIAU, Kampar– Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (30/4/2026) siang di Dusun I Koto Aman Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.


Tim operasional mengamankan tersangka RZ (57 tahun) beserta barang bukti berupa 6 paket shabu berat kotor 11,02 gram, uang hasil penjualan Rp1.398.000,-, serta alat pendukung penyalahgunaan dan penjualan narkotika.
 
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan bahwa Tersangka RZ, diamankan di rumahnya setelah tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket shabu dibawah kasur ruang tengah rumah, dan 4 paket lainnya yang dimasukkan dalam kantong pembungkus putih ditemukan di kantong celana yang tergantung di dapur.
 
Selain narkotika, tim juga menemukan barang bukti pendukung berupa 1 unit handphone Xiaomi warna oranye dengan nomor 0821 8555 9891, 1 helai celana jeans merk Poggino warna abu-abu, 3 ball plastik klip, 1 sendok shabu dari pipet, 2 buah kaca pirek, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.398.000.
 
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan "MJ" melalui sistem pengiriman bus Medan Jaya dari Medan ke Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir. 


Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif untuk metamphetamin, mengindikasikan bahwa tersangka juga menggunakan shabu yang diperdagangkannya.
 
Tersangka kini ditahan dan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap identitas dan jejak sumber perolehan narkotika dari pihak "MJ" di Medan.
 
Kegiatan penangkapan berjalan dengan aman dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang guna mendukung upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kampar. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat