Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Rumah Pengedar Narkoba Di Obrak Abrik Polsek Tambang, Temukan 8 Pekat Sabu
Minggu, 12 April 2026 - 20:51:57 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Komitmen Polsek Tambang terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya di buktikan dengan banyaknya penangkapan pelaku peredaran Narkoba yang ditangkap Polsek Tambang.


Kali ini berhasil diamankan OP warga Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Ia ditangkap saat berada di rumah dan berhasil diamankan barang bukti 8 paket sabu-sabu siap edar, Minggu (12/4/20206).


Proses penangkapan pelaku ini membuat warga heboh dan banyak warga yang menyaksikan proses penangkapan pelaku tersebut.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan penangkapan pelaku ini. "Benar pelaku kita tangkap berkati laporan masyarakat atas maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut," katanya.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni berserta team langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. "Tidak lama kita mengetahui keberadaan pelaku dan tidak lama rumah pelaku berhasil kita ketahui,"ujarnya.


Selanjutnya pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 01.00 Wib  Kanit beserta team berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama OP dikamar kiosnya.


"Rumah pelaku lakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu di tas warna hitam yang berisi kotak rokok kecil merk Sampoerna dan didalam kotak tersebut ditemukan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu siap untuk diedarkan" terang Aulia.


Dilanjutkan Kapolsek, bahwa ia mengapresiasi kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian. "Terimakasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama untuk mengungkap peredaran Narkoba tersebut,"ucapnya.


Sementara itu, pelaku kita amankan di Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 


"Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH. Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,* tegas AKP Aulia.


Sisi lain, salah satu masyarakat IW yang menyaksikan penangkapan pelaku narkoba ini mengatakan bahwa ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku Narkoba di wilayahnya. 


"Terimakasih pak polisi atas kerja nyata dalam menangkap pelaku Narkoba di wilayah kami ini," pungkasnya. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat