Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Jaksa Hadirkan Mantan Pj Sekdaprov dan Pejabat PUPR-PKPP Riau Terkait Sidang Abdul Wahid
Kamis, 02 April 2026 - 13:58:01 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).


Pada sidang lanjutan ini, saksi memberikan keterangan untuk terdakwa M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 


JPU KPK, Meyer Voltak Simanjuntak, mengatakan dalam perkara ini, ada 40 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Saksi itu juga akan memberikan keterangan untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.


"Ada 40 orang saksi. Tapi untuk hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi," ujar Meyer di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.


Tiga saksi yang dihadirkan adalah eks Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M. Taufik Oesman Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau.


Sarkawi selaku Penata Muda Kelola Jalan Jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau dan Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Sub koordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau. 


Para saksi memberikan keterangan secara bergantian. Kesaksian pertama diberikan oleh Aditya Wijaya, yang menjelaskan terkait UPT, pergeseran anggaran, dan adanya rapat terkait anggaran di PUPR-PPKP Riau. Selanjutnya kesaksian diberikan oleh Sarkawi dan M Taufik Oesman Hamid.


Sidang kali ini tidak menyertakan Abdul Wahid karena melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU. Sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam menerima dakwaan sehingga persidangan masuk tahap pembuktian.


Berbeda dengan persidangan Abdul Wahid, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak dipadati pengunjung. Ruang sidang juga tidak dibatasi untuk pengunjung dan pengamanan juga tidak terlalu ketat.


Sidang juga dihadiri sejumlah anggota keluarga dan kerabat terdakwa yang memberikan dukungan langsung di ruang pengadilan. 


JPU mendakwa Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam serta ajudan gubernur Marjani melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar. 


Dugaan pemerasan yang berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas PUPR-PKPP, Kantor Bappeda, hingga beberapa lokasi lainnya.


Atas perbuatannya, Abdul Wahid Cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (cakaplah)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat