Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Jaksa Hadirkan Mantan Pj Sekdaprov dan Pejabat PUPR-PKPP Riau Terkait Sidang Abdul Wahid
Kamis, 02 April 2026 - 13:58:01 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).


Pada sidang lanjutan ini, saksi memberikan keterangan untuk terdakwa M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 


JPU KPK, Meyer Voltak Simanjuntak, mengatakan dalam perkara ini, ada 40 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Saksi itu juga akan memberikan keterangan untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.


"Ada 40 orang saksi. Tapi untuk hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi," ujar Meyer di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.


Tiga saksi yang dihadirkan adalah eks Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M. Taufik Oesman Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau.


Sarkawi selaku Penata Muda Kelola Jalan Jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau dan Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Sub koordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau. 


Para saksi memberikan keterangan secara bergantian. Kesaksian pertama diberikan oleh Aditya Wijaya, yang menjelaskan terkait UPT, pergeseran anggaran, dan adanya rapat terkait anggaran di PUPR-PPKP Riau. Selanjutnya kesaksian diberikan oleh Sarkawi dan M Taufik Oesman Hamid.


Sidang kali ini tidak menyertakan Abdul Wahid karena melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU. Sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam menerima dakwaan sehingga persidangan masuk tahap pembuktian.


Berbeda dengan persidangan Abdul Wahid, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak dipadati pengunjung. Ruang sidang juga tidak dibatasi untuk pengunjung dan pengamanan juga tidak terlalu ketat.


Sidang juga dihadiri sejumlah anggota keluarga dan kerabat terdakwa yang memberikan dukungan langsung di ruang pengadilan. 


JPU mendakwa Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam serta ajudan gubernur Marjani melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar. 


Dugaan pemerasan yang berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas PUPR-PKPP, Kantor Bappeda, hingga beberapa lokasi lainnya.


Atas perbuatannya, Abdul Wahid Cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (cakaplah)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat