Dugaan Pemerasan kepada Pelaku Liquid Vape Etomidate, Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
SULUHRIAU, Pekanbaru- Ironi, Polisi sejatinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, justru terjadi sebaliknya.
Kondisi ini terjadi di lingkungan Institusi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Dimana yang berwenang seharusnya menegakkan hukum kepada penyalahgunaan narkoba justru 'bermain' untuk kepentingan pribadi.
Dugaan 'permainan' itu sampai ke telinga Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Ia pun mengambil langkah tegas, mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru (MJK), beserta lima personel lainnya.
Pencopotan tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau. Zahwani Pandra mengatakan, hal itu dipicu dugaan praktik pemerasan terhadap terduga pengguna narkoba jenis liquid vape (etomidate).
Bukannya menjalankan amanat undang-undang untuk merehabilitasi pengguna, para oknum ini justru diduga memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Modus Operandi
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa selain Kompol MJK, terdapat dua perwira dan tiga bintara yang turut didepak dari jabatannya.
Keenam personel tersebut kini resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) dan tengah diperiksa intensif oleh Bidang Propam Polda Riau.
Kasus tersebut terungkap saat diketahui bahwa para terduga pengguna liquid vape mengandung etomidate yang ditangkap tersebut sebenarnya secara hukum wajib mendapatkan rehabilitasi, bukan pemidanaan atau penahanan tanpa dasar.
"Saat pengungkapan, para pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkoba liquid vape atau etomidate ini memang sudah seharusnya mendapat rehabilitasi. Jadi bukan dilepas setelah ditangkap," tegas Kombes Pandra kepada media.
Namun, celah hukum ini justru dijadikan "komoditas" oleh oknum Satresnarkoba.
Mereka diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming pembebasan, padahal tanpa uang sepeser pun, para pengguna tersebut memang merupakan subjek rehabilitasi menurut aturan terbaru.
Landasan Hukum 'Disalahgunakan'
Praktik culas ini bertabrakan dengan instrumen hukum yang berlaku. Karena berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025, etomidate telah masuk dalam narkotika golongan 2.
Hal ini diperkuat oleh KUHP Pasal 105 ayat (1) melalui UU No. 1 Tahun 2023 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010.
"Proses rehab ini ditentukan dari hasil asesmen bersama BNN. Saat proses asesmen itulah, beberapa oknum mencoba memanfaatkan situasi.
Para pelaku dimintai sejumlah uang dengan iming-iming bakal dibebaskan. Padahal memang sudah sepatutnya dilakukan rehabilitasi," papar Pandra menjabarkan duduk perkara.
Pemerasan Rp200 Juta Dibantah
Mengenai isu yang beredar bahwa oknum polisi tersebut meminta mahar hingga Rp200 juta untuk membebaskan pengguna, Polda Riau mengklarifikasinya.
Meski membenarkan adanya permintaan uang, Pandra menyebut nominalnya tidak sebesar itu.
"Tidak segitu (Rp200 juta). Nominalnya kalau tidak salah puluhan juta. Tapi persisnya nanti ya, karena masih proses pemeriksaan semua," tambahnya.
"Ini merupakan langkah tegas Bapak Kapolda dalam menindak personel yang mencoba-coba melakukan penyalahgunaan wewenang. Bapak Kapolda ingin ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya," pungkas Pandra.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, publik Riau menanti sejauh mana transparansi pemeriksaan Propam terhadap Kompol MJK dan kroninya yang diduga telah 'melacurkan' kewenangan demi rupiah di tengah gencarnya perang melawan narkoba tersebut. (src, rpc)
Komentar Anda :