Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Dugaan Pemerasan kepada Pelaku Liquid Vape Etomidate, Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:55:15 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ironi, Polisi sejatinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, justru terjadi sebaliknya.


Kondisi ini terjadi di lingkungan Institusi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Dimana yang berwenang seharusnya menegakkan hukum kepada penyalahgunaan narkoba justru 'bermain' untuk kepentingan pribadi. 


Dugaan 'permainan' itu sampai ke telinga Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Ia pun mengambil langkah tegas, mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru (MJK), beserta lima personel lainnya.


Pencopotan tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau. Zahwani Pandra mengatakan, hal itu dipicu dugaan praktik pemerasan terhadap terduga pengguna narkoba jenis liquid vape (etomidate).


Bukannya menjalankan amanat undang-undang untuk merehabilitasi pengguna, para oknum ini justru diduga memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.


Modus Operandi


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa selain Kompol MJK, terdapat dua perwira dan tiga bintara yang turut didepak dari jabatannya.


Keenam personel tersebut kini resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) dan tengah diperiksa intensif oleh Bidang Propam Polda Riau.


Kasus tersebut terungkap saat diketahui bahwa para terduga pengguna liquid vape mengandung etomidate yang ditangkap tersebut sebenarnya secara hukum wajib mendapatkan rehabilitasi, bukan pemidanaan atau penahanan tanpa dasar.


"Saat pengungkapan, para pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkoba liquid vape atau etomidate ini memang sudah seharusnya mendapat rehabilitasi. Jadi bukan dilepas setelah ditangkap," tegas Kombes Pandra kepada media.


Namun, celah hukum ini justru dijadikan "komoditas" oleh oknum Satresnarkoba.


Mereka diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming pembebasan, padahal tanpa uang sepeser pun, para pengguna tersebut memang merupakan subjek rehabilitasi menurut aturan terbaru.


Landasan Hukum 'Disalahgunakan'


Praktik culas ini bertabrakan dengan instrumen hukum yang berlaku. Karena berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025, etomidate telah masuk dalam narkotika golongan 2.


Hal ini diperkuat oleh KUHP Pasal 105 ayat (1) melalui UU No. 1 Tahun 2023 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010.


"Proses rehab ini ditentukan dari hasil asesmen bersama BNN. Saat proses asesmen itulah, beberapa oknum mencoba memanfaatkan situasi.
Para pelaku dimintai sejumlah uang dengan iming-iming bakal dibebaskan. Padahal memang sudah sepatutnya dilakukan rehabilitasi," papar Pandra menjabarkan duduk perkara.


Pemerasan Rp200 Juta Dibantah


Mengenai isu yang beredar bahwa oknum polisi tersebut meminta mahar hingga Rp200 juta untuk membebaskan pengguna, Polda Riau mengklarifikasinya.


Meski membenarkan adanya permintaan uang, Pandra menyebut nominalnya tidak sebesar itu.
"Tidak segitu (Rp200 juta). Nominalnya kalau tidak salah puluhan juta. Tapi persisnya nanti ya, karena masih proses pemeriksaan semua," tambahnya.


"Ini merupakan langkah tegas Bapak Kapolda dalam menindak personel yang mencoba-coba melakukan penyalahgunaan wewenang. Bapak Kapolda ingin ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya," pungkas Pandra.


Kasus ini kini menjadi sorotan tajam,  publik Riau menanti sejauh mana transparansi pemeriksaan Propam terhadap Kompol MJK dan kroninya yang diduga telah 'melacurkan' kewenangan demi rupiah di tengah gencarnya perang melawan narkoba tersebut. (src, rpc)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat