Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Usai Sidang Perdana,
Nilai Dakwaan JPU KPK Banyak Kejanggalan, Abdul Wahid: Ini Pembunuhan Karakter
Kamis, 26 Maret 2026 - 19:49:17 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid,.menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.


Hal itu diungkapkannya usai sidang Perdana digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).


Didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin oleh Kemal Syahab, 
Abdul Wahid menguraikan beberapa kejanggalan dan klarifikasi terhadap isi dakwaan yang disusun JPU KPK yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Kamis pagi.


Dalam penilaian Abdul Wahid, ada empat poin menurutnya janggal atau tidak bersesuaian antara dakwaan dengan apa yang disampaikan KPK selama ini ke publik.


Pertama, terkait narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025. Menurutnya, informasi tersebut katanya menimbulkan kesan seolah-seolah OTT. 


"Pada konferensi pers KPK, saya dengar ada narasi OTT, kenapa di-framing OTT, ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada narasi OTT. Ini suatu kejanggalan menurut saya ," tegas Abdul Wahid.


Kedua, lanjutnya, KPK juga menyampaikan bahwa dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Ternyata, narasi tersebut tidak disebutkan dalam BAP atau melalui dakwaan JPU.


“KPK dalam konferensi pers pernah menyebut saya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, dalam dakwaan, hal itu tidak disebutkan sama sekali,” kata Abdul Wahid. 


Ketiga, Abdul Wahid menyatakan dirinya mendengar langsung KPK menyebut dirinya menerima uang untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, di dakwaan hal itu tidak disebutkan.


"Saya juga mendengar dalam konferensi pers karena saya dihadirkan di ruangan, bahwa saya menerima uang untuk ke Inggris, ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada," ucap Abdul Wahid.


Ia menambahkan di dakwaan juga tidak disebutkan 'jatah preman' seperti yang dinarasikan. "Siapa itu sebenarnya preman," tegas Abdul Wahid.


Abdul Wahid menilai narasi tersebut bersifat pembunuhan karakter, karena membangun persepsi publik bahwa dirinya bersalah, padahal dakwaan formal tidak menyebutkan hal-hal tersebut. 


Ini dicocok-cocokkan, istilah cocok logi, ambil sana ambil sini dicocokkan.
"Ini pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini dibangun, sehingga orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," tegasnya.


Selain itu, Abdul Wahid juga menyoroti penafsiran terhadap alat bukti yang diajukan JPU. Ia menyebutkan beberapa bukti ditafsirkan secara subjektif, seperti matahari dua atau komando yang dianggap mengancam.


Menurut Abdul Wahid, hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa alat bukti harus jelas dan terang benderang.


“Alat bukti harus berdasarkan fakta, alat bukti lebih terang dari cahaya.  Bukan tafsiran yang disesuaikan. Karena itu, saya menyatakan perlawanan terhadap dakwaan ini dan berharap majelis hakim mengadili dengan seadil-adilnya,” katanya.


Pernyataan Abdul Wahid disambut sorak-sorai simpatisan, mayoritas ibu-ibu, yang meneriakkan “Hidup Pak Gub!” dan “Pak Gub tidak bersalah!”.


Sementara di tempat sama, hal senada disampaikan Kemal Syahab selaku ketua tim penasehat hukum Abdul Wahid. Ia menegaskan, tuduhan-tuduhan yang sempat muncul di media dan konferensi pers KPK tidak tercantum dalam dakwaan. 


"Dakwaan seharusnya disusun berdasarkan alat bukti yang sah, bukan narasi publik yang dibangun sebelum persidangan," tuturnya.


Kemal menegaskan bahwa perilaku yang menjadi objek dakwaan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang benar-benar melakukan pemerasan, yaitu pejabat dan pegawai Dinas PUPR-PKPP, bukan Abdul Wahid. 


Ia menilai kliennya telah dijadikan korban dalam proses hukum yang tidak adil sejak tahap sebelum persidangan.


“Sejak awal, Pak Abdul Wahid telah mengalami pembunuhan karakter melalui narasi yang dibuat sebelum proses pengadilan berjalan. Kami meminta agar persidangan berjalan objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tutur Kemal.


Abdul Wahid dan tim hukum menekankan pentingnya proses peradilan yang independen dan adil. Ia berharap majelis hakim dapat menilai dakwaan secara obyektif, tanpa terpengaruh oleh pemberitaan atau opini publik yang bersifat spekulatif. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat