Pencuri Sawit di Desa Padang Mutung Sempat Ancam Pengaman Kebun dengan Parang Ditangkap Polisi
Senin, 16 Februari 2026 - 16:51:51 WIB
SULUHRIAU- Kamapar- Polsek Kampar menangkap seorang pemuda berinisial YA (21) warga Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, pada Sabtu (14/2/2026) siang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku kita tangkap usai melakukan pencuri dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada warga," ungkap Kapolsek.
Peristiwa ini terjadi di Desa Padang Mutung Jalan Perkebunan Sawit Plasma, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, pelaku mencuri sawit milik Hamza.
Itu terjadi saat Kamar dan Ramli yang berprofesi sebagai petugas keamanan kebun plasma melihat pelaku mengendarai sepeda motor Supra yang berisi buah sawit yang diduga hasil curian.
"Lalu mereka memberhentikan pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah parang serta melakukan pengancaman dengan cara mengayun-ayunkan parang kepada petugas keamanan," jelas Kapolsek.
Tidak terima petugas keamanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. "Usia terima laporan tersebut anggota langsung turun ke TKP," ujarnya.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmanto beserta anggota menindak lanjuti informasi tersebut. "Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah sawit milik Korban Hamza.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023," tegas AKP Asdisyah. (hpk)
Komentar Anda :