Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Anak di Bawah Umur Cabuli Pacarnya yang Juga Masih di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Selasa, 13 Januari 2026 - 15:31:49 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di Kampar. Kali ini seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar usai dilaporkan orangtua korban F yang korban yang anaknya masih berusia 14 tahun (di bawah umur).


"Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).


Terungkap kasus ini bermula saat orangtua korban S (47) mendatangi Polres Kampar. "Usai menerima laporan Ibu korban, kita langsung mendalami dan melakukan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti," ujarnya.


Berdasarkan keterangan korban bahwa ia (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Korban mencrita kepada Bibinya D (40).


Mendengar hal itu, bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke Ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa, (6/1/2026).


"Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Dimana saat itu tidak ada orangtua korban di rumah," jelas Kasat.


Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.


Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri  yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.


"Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya dan langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Kampar, " katanya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"pungkas AKP Gian.


Sering diberitakan, kasus pencabulan kerap terjadi di wilayah Kampar. Mulai dari ayah perkosa anak tiri dan lainnya.


Usai pelaku ada yang sudah gaek  (tua), ada juga setengah baya, ada pemuda dan remaja.


Dari catatan media ini, cukup banyak  kasus seperti ini ditangani polres kampar sepanjang tahun 2025 lalu. (hpk, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat