Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Sidang Perdana Dugaan Korupsi di PT SPR, Dirut dan Direktur Keuangan Didakwa Rp33, 2 Miliar
Jumat, 05 Desember 2025 - 21:22:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Direktur Keuangan, Debby Riauma Sary didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp33,2 miliar. 


Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (5/12/2025), dipimpin majelis hakim Delta Tamtama.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ihsan Awaljon Putra dan Yuliana Sari menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun Juni 2008 hingga November 2015.


Kasus ini berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan Kingswood Capital Limited (KCL), kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan.


Menurut JPU, sejumlah penarikan dana dilakukan dari kas maupun rekening PT SPR tanpa dokumen pencairan yang sah serta tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO). 


Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. 


JPU juga mengungkapkan bahwa Rahman dan Debby menunjuk konsultan hukum dan keuangan hanya secara lisan, tanpa analisis kebutuhan maupun dokumen pendukung sebagaimana mestinya.


Jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan over lifting dan melakukan kapitalisasi sebagian cost recovery untuk biaya jasa konsultasi secara tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).


"Praktik tersebut menyebabkan laba bersih PT SPR tercatat lebih tinggi dari kondisi sebenarnya, sehingga pembagian jasa produksi yang diterima menjadi lebih besar," kata JPU.


Dalam dakwaan, JPU merinci pihak yang diduga mendapat keuntungan. Rahman Akil Rp6.513.176.900 dan Debby Riauma Sary Rp9.818.921.024.


Kemudian Erwinta Marius Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar, Erwin Lubis: Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ACS Lawfirm Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar: Rp1,1 miliar? RD Mas Edhie Munantio: Rp678 juta.


Selanjutnya, Nurkhozin Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid: Rp691 juta H Nurbay Jus: Rp569 juta, H Katijo Sempono: Rp369 juta dan karyawan PT SPR Langgak: total Rp1,1 miliar.


Audit BPKP RI menyatakan total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp33.296.257.959 serta USD 3.000.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas dakwaan itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis (11/12/2025) pekan depan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat