Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional
Selasa, 02 Desember 2025 - 20:17:17 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali memiskinkan bandar narkoba dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AA dari dalam lapas di Riau. 


Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan, penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 27 bungkus besar sabu pada 9 November 2025 lalu, saat dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru. 


“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Kombes Putu, Selasa (2/12/2025). 


Dalam pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu atas perintah AA. Mereka menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka distribusikan. 


Pada penangkapan terakhir, keduanya membawa 27 paket besar sabu atau sekitar 26,5 kg, sebelum akhirnya ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. 


Kombes Putu menjelaskan, dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya aliran transaksi mencurigakan dalam rekening yang digunakan RF dan HR. Penelusuran ini membawa tim pada identitas AA yang diketahui menjadi pengendali jaringan. 


Melalui kolaborasi dengan Kemenkumham Riau dan pihak Lapas Kelas II Pekanbaru, petugas kemudian mengamankan AA dan menyita sejumlah barang bukti. 


Total barang bukti yang diamankan dari AA meliputi, Uang tunai sekitar Rp3 miliar, 1 unit mobil, 7 unit telepon genggam, 3 kartu ATM, Akses mobile banking yang digunakan untuk transaksi narkoba dan 27 bungkus besar sabu (barang bukti utama pengungkapan awal) 


Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka untuk menelusuri kemungkinan aset lain.“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegas Kombes Putu. 


Selain dijerat Pasal penyalahgunaan narkotika, AA alias B juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 


Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tidak hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi juga memutus aliran logistik dan keuangan jaringan agar tidak lagi mampu beroperasi. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat