Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Hukrim
Kisah ''Ratu Narkoba'' Mak Gadi di Inhu Riau, Setelah Vonis 17 Tahun Dimiskinkan dan Dijerat TPPU
Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:00:16 WIB
Mak Gadi

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kasus narkotika yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi (66), yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak baru. 


Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, Mak Gadi kini dimiskinkan dan dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa terkait kasus TPPU tersebut, penyidik sudah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. 


“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Putu kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).


Putu menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk tahap dua. “Penanganan kasus ini sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” ujarnya.


Aset Bernilai Miliaran Disita


Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Nurhasanah pada 28 Februari 2024.  Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap Mak Gadi di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. 


Dari penangkapan itu, disita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2010.


"Keuntungan dari bisnis haram tersebut, diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” ungkap Putu.


Pelaku Diketahui Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika. 


Aset tersebut antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat, Inhu, dan Pandau Jaya, Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu, satu unit ekskavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor. 


“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” kata Putu. 


Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. 


Sepak Terjang sang Ratu Narkoba 


Diketahui, Mak Gadi merupakan bandar narkoba yang cukup dikenal di Kabupaten Indragiri Hulu. 


Dalam menjalankan bisnis haramnya, ia melibatkan anggota keluarganya sendiri, sehingga dijuluki “Ratu Narkoba”. Anak dan menantunya ikut terlibat dalam jaringan itu.


Ia pernah ditangkap pada Juli 2020, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah. 


Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap setelah Polres Inhu menangkap seorang wanita pengedar sabu yang merupakan pembantunya.


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan itu dikendalikan langsung oleh Mak Gadi. Rupanya, salah satu anak Mak Gadi yang merupakan anggota kepolisian juga terlibat dalam peredaran narkoba dan akhirnya dipecat oleh Polres Inhu. (kpc, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat