Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polres Kampar Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur hingga Hamil 5 Bulan
Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:17:38 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang anak berinisial AL (12) menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya di Kecamatan Salo.


Naasnya korban saat ini sedang hamil 5 bulan dan dicabuli oleh pelaku sejak berusia 10 tahun.


Pelaku adalah FO (41) warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Terungkap perbuatan naasnya ini saat ibu korban SE (47) membawa korban ke tukang urut.


"Dari sanalah ibu korban tahu dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (16/10/2025).


Dari pemeriksaan diketahui kejadian ini berawal pada Minggu (5/10/2025) sekira jam 19.00 wib sewaktu itu ibu korban membawanya ke tempat tukang urut.


"Disitu ibunya menyuruh korban untuk diurut. Lalu tukang urut memegang perut korban dan mengatakan bahwa diri korban tidak berani mengurut dikarenakan sedang hamil,"terang AKP Gian .


Mendengarkan hal itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya siapa yang meng hamilnya dan korban mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya.


"Korban mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan pencabulan kepada korban semenjak korban berusia 10 tahun ketika korban masih duduk dibangku kelas 5 SD hingga kejadian terakhir pada bulan Oktober 2025," ungkap Kasat Reskrim .


Dan atas perbuatan pelaku itu mengakibatkan korban saat ini sedang hamil sekitar 5 bulan. Mendengar ucapan anaknya, ibu korban terasa terpukul dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres kampar.


Setelah itu, Rabu (15/10/2015) Ibu korban bersama anaknya sekira pukul 09.00 Wib datang ke Polres Kampar untuk membuat Laporan Polisi.


Mendapatkan laporan itu, dan Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri  beserta langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. 


"Sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju ke Kecamatan Salo untuk mencari keberadaan pelaku dan kemudian setelah dilakukan pencarian Tim menemukan pelaku yang sedang bekerja di kebun yang berada di Desa Siabu,"tambah AKP Gian.


Kanit PPA Polres Kampar  beserta tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.  


"Pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Un Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tegas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat