Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Bejat!, Kakek Cabuli Bocah 9 Tahun di Kampar Kiri, Korban Alami Trauma Mendalam
Selasa, 09 September 2025 - 20:27:57 WIB

SULUHRIAU, Pekambaru- Sungguh bejat kelakuan seorang kakek, TB (54), warga Hilimbowo, Kabupaten Nias Selatan, tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial AS di rumahnya di Pematang Panjang, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri.
 
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah ayah korban, MA (46), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada Sabtu (6/9/2025) setelah mendapat pengaduan dari anaknya.
 
Menurut keterangan korban, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan memaksa membuka seluruh pakaiannya. 

Kemudian, pelaku juga membuka seluruh pakaiannya dan melakukan tindakan cabul dengan memeluk korban serta berupaya memasukkan jari dan penisnya ke dalam vagina korban hingga korban merasakan sakit. Atas perbuatan tersebut, kini korban mengalami trauma mendalam.
 
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, beserta Tim Opsnal dan Tim II Penyidik Pembantu Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan.
 
Pada Senin (9/9/2025) sekira pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang asyik minum tuak di warung dekat Pematang Panjang, Desa Kuntu. 

Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menikmati minuman haram tersebut.
 
Selanjutnya, pelaku dibawa ke TKP untuk menunjukkan lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP, pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses lebih lanjut.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 helai baju kemeja lengan panjang warna putih/baju seragam SD, 1 helai rok warna merah (rok seragam SD), 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai singlet warna putih, dan 1 helai jilbab warna putih
 
Pelaku TB dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Kapolsek Kampar Kiri mengutuk keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
 
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual," katanya. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat