Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Hukrim
KPK Tetapkan 11 Tersangka, Ini Konstruksi Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Wamenaker Noel dkk
Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:32:39 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).(Kompas.com)

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 orang tersangka yang terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Salah satu tersangka ialah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.

Status hukum tersebut diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (21/8/2025) malam, sebagai tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Konstruksi Perkara

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Indonesia saat ini sedang berada pada periode produktif dengan bonus demografi yang menunjukkan tingginya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada pada usia kerja.

Hal tersebut relevan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan rata-rata jumlah pekerja atau buruh dalam 5 tahun terakhir (2021-2025) sejumlah 137,39 juta orang/tahun. 

Khusus untuk tahun 2025 yakni sejumlah 145,77 juta orang atau 54 persen dari total seluruh penduduk Indonesia.

Dari populasi tersebut, terang Setyo, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Adapun pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.

Daftar 11 Tersangka Pemerasan K3: Noel, Dirjen Kemnaker, hingga Swasta
Setyo mengatakan menjadi ironi ketika operasi senyap KPK mengungkap para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya atas tarif sertifikasi K3 hingga Rp6.000.000. Padahal, biaya atas itu hanya sebesar Rp275.000.

"Biaya sebesar Rp6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tutur Setyo.

Dia menambahkan penanganan kasus ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya.

Setyo menuturkan penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian mengalir ke beberapa pihak sejumlah Rp81 miliar.

Pada tahun 2019-2024, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara.

Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka (downpayment/DP) rumah, setoran tunai kepada Gerry Aditya, Hery Sutanto dan pihak lainnya, serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3.

Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto disebut menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020-2025 yang berasal dari sejumlah transaksi.

Beberapa di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian Bobby sebesar Rp317juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

Uang-uang itu digunakan Gerry Aditya untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.

Sementara Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.

Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara.

Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Selanjutnya sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; Hery Sutanto lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 berupa satu unit kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka langsung dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. 

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat