Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:34:34 WIB
SULUHRIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) d3an dua orang ld4ain dalam perkara ini.
"Bahwa pada t5h96 anggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Laranganko Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya melansir detik.com. (src)
Komentar Anda :