Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Hukrim
Eks Pj Wako dan Eks Sekda Dituntut Lebih Tinggi, Eks Plt Kabag Umum Pemko Novim Dituntut 5,5 Tahun
Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:18:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Novin Karmila dituntut hukuman 5,5 tahun penjara.

Tuntutan hukum itu lebih ringan dari tuntutan dua atasannya, mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Sekda Indra Pomi Nasution, yakni 6 tahun dan 6,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koripso (KPK) juga menyatakan Novin Karmila terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan di Bagian Umum Setdako Pekambaru.

Novin Kaemila bersalah sebagaimana dakwaan kedua yaitu Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdalwa Novin Karmila dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar JPU yang dipimpin
Meyer Volmer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

Selain penjara, JPU menuntut Novin Karmila membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Denda ini sama dengan yang dijatuhkan kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.336.700.000. Jika satu bulan setelah putusan ingkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

"Jika tidak bisa membayar kerugian negara, harta benda terdakwa disita jeksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun," beber JPU.

Mendengar tuntutan itu, Novin Karmila hanya tertunduk. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Diwakili penasehat hukumnya, Novin Karmila juga menyatakan melakukan pembelaan atau pledoi yang diagendakan pada persidangan lanjutan, dua pekan mendatang.

Sebelumnya, JPU mendakwa Novin Karmila melakukan korupsi bersama Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.

Ketiganya didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.

Selain Risnadar, Indra Pomi dan Novin Karmila, uang korupsi juga dinikmati Nugroho Adi Triputranto sehesar Rp1,6 miliar.

Hukuman Novin Karmila lebih ringan daripada Risnandar Mahiwa maupun Indra Pomi. JPU menuntut Risnandar dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.818.395.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara Indra Pomi dituntut pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.555.000.000 subsider 2 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Novin Karmila tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp2.036.700.000. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp200 juta pada Juni, Rp50 juta pada Juli, Rp104 juta pada Agustus, Rp232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.

Selain itu, dia berperan memberikan uang hasil pemotongan GU dan TU kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi. Untuk Risnandar, uamg diserahkan langsung dan ada melalui ajudan Nugroho Adi Triputranto. Totalnya mencapai Rp2.912.395.000. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat