Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur, Seorang Pria di Siak Hulu Ditangkap dan Ditahan
Kamis, 24 Juli 2025 - 21:25:49 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria SO (30) yang diduga penyuka sesama jenis, ditangkap Polsek Siak Hulu, Rabu, (23/7/2025).

Pelaku dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.

"Pelaku sudah kita tangkap pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 12.30 Wib di rumahnya. Korban masih berstatus pelajar dan sudah 5 kali di cabuli oleh pelaku. Sebelum melakukan aksinya pelaku mengajak korban nonton video porno, " jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan.

Terungkapnya kasus ini pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib Ibu korban mengecek Handphone anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas, "Seperti memberikan perhatian dan memberi doa agar ujian korban lancar,"ujar Kapolsek.

Merasa curiga, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton video porno dan mengakui pernah di cabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.

"Mendengarkan hal itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap pada Rabu (23/7/2025) tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. "Saat itu pelaku diketahui berada di rumahnya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada Bulan Februari, Maret tiga kali, April dan Mei. "Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up game online untuk korban,"kata Kapolsek.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, "pungkas AKP Hendra Setiawan. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat