Polsek Kampar Kiri Tangkap Tiga Pelaku Diduga Perambahan Hutan di Desa Tanjung Belit
Selasa, 22 Juli 2025 - 08:53:56 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Kampar Kiri mengamankan tiga pelaku diduga perambah hutan atau menduduki kawasan hutan tanpa hak di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (20/7/2025).
Ketiga pelaku ini berinisial KI (44), AF (53) dan DI (55) mereka merupakan warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
"Ketiganya kita sangkakan pasal 92 Ayat (1) hurug a UU no 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 78 ayat (2) Uu no 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan,"jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.
Peristiwa penangkapan para pelaku ini berawal Minggu (20/7/2025) sekira pukul 09.00 Wib terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang kuning (DLK) terpantau titik api Firespot di Desa Tanjung Belit.
Kemudian personel Polsek Kampar Kiri langsung menuju TKP, setelah di lakukan cek TKP di temukan lahan terbakar seluas lebih kurang 7 ha lahan kebun kelapa sawit yang telah terbakar.
"Di dapat informasi bahwa kebun kelapa sawit yang terbakar adalah milik DI seluas lebih kurang 3,5 ha, kebun kelapa sawit milik KI seluas lebih kurang 2 ha, kebun sawit milik AF seluas lebih kurang seluas 1,5 ha," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, menambahkan pelaku diamankan sekira pukul 22.00 Wib untuk diambil keterangan.
"Hasil penyelidikan kita ditemukan fakta bahwa lahan yang dikuasai oleh ketiga pelaku ini merupakan kawasan hutan Lindung yang mana saat ini sudah ditanami kelapa sawit dengan umur dibawah 2 tahun,"terang Kompol Daud.
Kemudian dilakukan gelar perkara tiga orang tersebut dapat di persangkakan melakukan dugaan tindak pidana Perambahan Hutan dan/atau menduduki kawasan hutan tanpa hak.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan bersama barang bukti," tegas Kapolsek Kampar Kiri. (hpk)
Komentar Anda :