Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polsek Tapung Sikat Penjahat, Pelaku Pengeroyokan dan Curat Ditangkap
Minggu, 20 Juli 2025 - 10:21:30 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Tapung melalui Unit Reskrim Polsek Tapung sikat penjahat, yakni pelaku pengeroyokan dan pencurian pemberata (curat).

Dalam kurun waktu sepekan, dua kasus pidana pemukulan serta pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap tuntas, kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman S.T, dalam keterangan persnya mengapresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat kecamatan Tapung sehingga pengungkapan kasus-kasus ini dapat berjalan cepat.

Dia menegaskan bahwa operasi pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk pelaku pengeroyokan serta pencurian dengan pemberatan, akan terus digalakkan.

Ini merupakan operasi yang berkelanjutan, guna mengantisipasi kegiatan yang menjadi penyakit masyarakat,” ujar Kompol David Harisman S.T, Sabtu (19/07/2025), Pukul 13:00 Wib.

Kapolsek menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah kerja keras jajaran Polsek Tapung Melalui Unit Reskrim Polsek Tapung.

Khusus hari ini, dalam press release, ada 4 orang tersangka yang kami hadirkan. Kasus pertama berkaitan dengan pengeroyokan dan kasus yang kedua kasus pencurian dengan pemberatan.

Hasil giat yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tapung tentu sangat luar biasa, sebab pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,”lanjut Kapolsek Tapung.

Kapolsek Tapung Kompol David juga menggaris bawahi pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam membantu tugas kepolisian, informasi akurat dari warga mengenai keberadaan pelaku terbukti sangat vital dalam mempercepat proses penangkapan dan penyelesaian kasus.

Tentu bantuan masyarakat, dan terutama juga dukungan rekan-rekan media, sangat membantu sehingga pelaku dapat tertangkap,”tuturnya.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap dengan cepat terjadi di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.

Peristiwa pencurian ini menimpa Situ Ajeng Husaini, pada Jum'at, 18 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 Wib, dini hari.

Kronologi kejadian bermula ketika Siti Ajeng Husaini terbangun dari tidur dirinya tidak melihat Handphone serta isi dompet selanjutnya korban mencoba membangunkan pemilik kosan dan saat di cek ibu kos ternyata jendela korban ada bekas congkelan.

Tak butuh waktu lama bagi tim unit Reskrim Polsek Tapung, berhasil menangkap pelaku berinisial KF (20), warga kota lama kab. Rokan Hulu, sedangkan JS (19) warga kecamatan Tapung, dari pengakuan KF, dia nekat mencuri karena kebutuhan.

Alasan tersangka mengambil Handphone serta uang karena ia mudah mencongkel jendela korban.  "arang curian tersebut di jual pelaku di daerah bukit kemuning dan hasil curian di bagi dua,”ungkap seorang petugas.

Untuk kronologi pengeroyokan terjadi pada saat kedua korban yaitu Ilyas dan Sukriadi pada tanggal 16 Juli 2025, pukul 23:00 wib.

Korban sedang mencari ikan di perairan dekat jembatan leton dua Siak, menuju perairan Desa Karya Indah, di lokasi korban melihat beberapa orang sedang meracun keahlian ini didapat karena ikan, selanjutnya korban menegur pelaku untuk tidak meracun ikan, karena tidak terima di tegur akhirnya dua orang pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada kedua korban yang menyebabkan luka serius.

Dari rangkaian penyelidikan dari TKP dan keterangan saksi di lokasi kejadian unit Reskrim berhasil ungkap pelaku pengeroyokan yaitu saudara  (AR) dan saudara (MA) dari tangan tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu box tempat ikan, 2 paralon dan baju yang di pakai pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363  dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, untuk pelaku pengeroyokan akan di jerat dengan Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kegiatan Pres Rilis yang digelar Polsek Tapung dalam keberhasilan ungkap dua kasus pidana pencurian dan pengeroyokan, kurang dari dari 24 jam, berakhir pukul 14:30 wib, kegiatan berjalan lancar, dan aman. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat