Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Kuansing Periode 2011-2014 Tersangka
Selasa, 27 Mei 2025 - 13:28:58 WIB
SULUHRIAU, Kuansing- Mantan Ketua DPRD Kuansing, periode 2011-2014
Muslim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan hotel Kuansing.
Penetapan tersangka Muslim, disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kuansing, Sahroni, SH, MH melalui Kasi Intel Elixsander, Selasa (27/5/2025) kepada wartawan.
Dikatakan Elixsanser, Muslim ditetapkan sebaga8li tersangka oleh penyidik Senin (26/5/2025) atas penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014 di DPRD.
Penetapan tersangka Muslim, dalam perkara ini sudah melalui serangkaian pengumpulan alat-alat bukti oleh Penyidik baik melalui pemeriksaan Saksi-saksi kurang lebih 30 orang, ahli pidana, ahli perhitungan kerugian keuangan negara dan lain sebagainya.
"Sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, Penyidik terlebih dahulu berkordinasi dan melakukan ekspose dengan Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau, pada kesimpulannya berdasarkan dua alat bukti yang telah cukup maka penyidik menetapkan seorang tersangka inisial M. dalam kasus ini," terang Elixsander.
Penetapan tersangka M ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1378/L.4.18/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penyidik.
"Peran dari tersangka M dalam kasus ini adalah selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus ketua Banggar mengesahkan Penganggaran kegiatan pembebasan tanah disamping Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014," paparnya.
Dikatakan, penggunaan dana tanpa.danya pembahasan bersama Anggota DPRD lainnya serta mengesahkan penganggaran tersebut tanpa adanya dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum adanya pembangunan tersebut sehingga diduga melanggar kententuan peraturan perundang-undangan.
Antaranya Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 152 dan 153, Peraturan Pemerintah Nomo 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib dewan provinsi/kab/kota pasal 21 , 54 dst.
Pasal yang disangkakan dalam penangan perkara tersebut kepada Tersangka M adalah Pasal 2,3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo.55. jo 64 KUHP.
Tersangka Belum Ditahan
Saat ini Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Belum dilakukan penahanan menurut Elixsander, untuk memenuhi hak tersangka
"Hak-hak tersangka harus dipenuhi yakni harus adanya Penasehat Hukum pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, jika hal tersebut telah terpenuhi maka Penyidik akan mengambil sikap dalam perkara tersebut," pungkas Elixsansder. (src)
Komentar Anda :