Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Lima Pejabat Pemko Pekanbaru Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Risnandar
Selasa, 20 Mei 2025 - 20:36:07 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Lima orang pejabat Pemko Pekanbaru dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran yang menjerat mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, dan mantan Pj Kepala Bagian Umum Novin Karmila, di Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Mario Adilah selaku Auditor Ahli Muda Inspektorat Pekanbaru, Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pekanbaru, Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD serta Zikrullah dan Irwandi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Setdako Pekanbaru.


Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menanyakan kondisi para saksi. Setelah dinyatakan sehat dan siap memberikan keterangan, mereka disumpah sesuai ketentuan hukum.

JPU kemudian menggali informasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing saksi, termasuk pemahaman mereka terhadap mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU).

Namun, dalam proses pemeriksaan, para saksi sempat berbincang satu sama lain dan mendapat teguran keras dari JPU.

"Para saksi saya ingatkan untuk tidak berbicara satu sama lain. Ini ruang sidang. Fokus ikuti persidangan," tegas jaksa.

Diketahui, ketiga terdakwa menerima pemotongan GU persedian dan TU persediaan dengan jumlah berbeda.

Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar.

"Uang itu dibayarkan seolah-olah adanya utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU.

Selanjutnya, untuk gratifikasi, Risnandar menerima sebesar Rp906 juta dari 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mai hingga November 2024. Jumlah yang diterima berupa uang, baju dan tas mewah.

Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.  Sedangkan Novin Karmila menerima Rp300 juta dari Rafli Subma dan Ridho Subma.

Seluruh penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sidang akan dilanjutkan beberapa waktu pada agenda berikutnya. (src




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat