Dua Kali Lakukan Pencabulan terhadap Anak, Ayah Tiri di Desa Tanjung Diringkus Polisi
Selasa, 13 Mei 2025 - 12:09:42 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Satuan Resmob Polres Kampar mengamankan seorang ayah tiri berinisial SA yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu, (10/5/2025) malam di sebuah warung Pecal Lele di desa tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala Selasa (13/5/2025) mengatakan, penangkapan pelaku SA berawal dari laporan NN, ibu kandung korban, yang mennyatakan anaknya JL, telah dilecehkan oleh SA.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku SA diduga telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali, dan Kejadian pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di lapangan bola kaki Desa Tabing. Saat itu, pelaku SA meremas-remas payudara dan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala
Lalu masih keterangan Kasat, kejadian kedua terjadi beberapa hari kemudian saat korban sedang mandi di kamar mandi.
"Tim Resmob Polres Kampar mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku SA di Desa Tanjung dan langsung melakukan penangkapan dan pelaku SA kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya," katanya.
Pelaku SA dan barang bukti visum et repertum saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku SA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala. (hkp)
Komentar Anda :