Seorang Pengedar Narkoba Diringkus di Desa Birandang, Polisi Amankan Satu Paket Sabu
Jumat, 09 Mei 2025 - 20:38:14 WIB
SULUHRIAU, Tambang- Polsek Tambang menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial DE (38) pada Kamis (8/5/2025) malam di Dusun IV Selat Aur, Desa Birandang, Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman Jumat (9/5/2025) mengatakan, penangkapan DE berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
"Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Syahrial langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku," ujar AKP Aulia Rahman.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan sekira pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan DE.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok On Bold milik tersangka," jelas AKP Aulia Rahman.
DE mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual. Kini DE dan barang bukti ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Aulia Rahman. (hpk)
Komentar Anda :