Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Jalani Sidang Perdana, Eks Pj Wako Pekanbaru dan Dua Pejabat Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
Selasa, 29 April 2025 - 21:20:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru–Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua mantan pejabat Pemko lainnya yakni, Indra Pomi Nasution, dan Novia Karmila, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Mereka didakwa jaksa menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian Hasiholan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktavianto, membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan pertama, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Kepala Bagian Umum Novia Karmila disebut melakukan pemotongan dan permintaan uang dari berbagai pencairan kegiatan belanja Pemerintah Kota Pekanbaru sepanjang Mei hingga November 2024.

Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp8,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,9 miliar diserahkan langsung oleh Novia Karmila di rumah dinas Pj Wali Kota kepada Risnandar Mahiwa, bersumber dari pencairan Ganti Uang (GU).

Sementara itu, Indra Pomi menerima Rp2,4 miliar, juga dari Novia Karmila. Selain itu, Nugroho Adi Putranto alias Untung, ajudan Risnandar, menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Risnandar Mahiwa didakwa menerima gratifikasi senilai Rp895 juta dalam bentuk uang tunai dan barang mewah berupa tas bermerek Belly serta kemeja eksklusif, dengan total nilai gratifikasi lebih dari Rp906 juta. Gratifikasi tersebut diberikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan tidak pernah dilaporkan ke KPK.

Novia Karmila juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta, sedangkan Indra Pomi Nasution menerima Rp1,2 miliar.

Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan tanpa keberatan atau (eksepsi).

"Kami mengaku menerima uang. Dan menyesal," ujar ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim.

Untuk membuktikan dakwaan, JPU KPK berencana menghadirkan 67 orang saksi serta tiga orang saksi ahli dalam persidangan berikutnya. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat