Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Kasus Korupsi Dana BOK, Mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya Kembalikan Uang Rp153 Juta
Kamis, 17 April 2025 - 13:52:08 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Karlina, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp158.743.856 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Uang tersebut merupakan pengganti dalam perkara  kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Pengembalian dilakukan oleh pihak keluarga Karlina pada Rabu (16/4/2025) dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius.

“Pengembalian ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang menjatuhkan hukuman kepada terpidana Karlina,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan.

Dalam putusan tersebut, Karlina dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp158.743.856. Jackson menegaskan bahwa seluruh uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Dalam perkara yang sama, Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp158.743.856 subsidair 6 bulan penjara.

“Namun hingga saat ini, terpidana Ade Yulianti belum membayar denda maupun uang pengganti,” jelas Jackson.

Perjalanan kasus ini sebelumnya, mengutip keterangan Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana BOK yang diterima Puskesmas Rumbio Jaya pada 2021 dan 2022.

Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bidang kesehatan, dengan alokasi sebesar Rp553 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Rp628 juta pada 2022.

Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211.

“Sebanyak Rp54.877.500 telah disita pada tahap penyidikan. Itu berasal dari pengembalian pencairan dana oleh tenaga kesehatan yang menerimanya secara tidak sah,” jelas Marthalius.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Kejari Kampar juga telah mengeksekusi para terpidana. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat