Meresahkan, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Pelaku Pengancaman yang Viral di Media Sosial
Senin, 14 April 2025 - 21:28:26 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau melalui Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang sempat meresahkan masyarakat.
Video kejahatan pelaku tersebut beredar luas dan sempat viral di media sosial (medsos) terutama di Instagram.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto dalam Konferensi Pers di Media Center Polda Riau, Senin (14/4/2025) menjelaskan,
kejadian bermula pada hari Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
"Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pria tak dikenal melakukan aksi pengancaman dengan cara memukul-mukul kaca mobil warga menggunakan sebilah pisau, membuat warga resah dan khawatir," ungkap Kombes Anom Karibianto.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, juga menjelaskan, pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dan hampir terserempet oleh sebuah mobil Toyota Avanza di sekitar Gereja Katolik Santo Paulus.
"Merasa kesal dan terpengaruh emosi, pelaku kemudian menepi, mengambil sebilah pisau dari dalam jok motornya, dan berusaha mengejar mobil yang nyaris menyerempetnya" ungkap Kombes Asep.
Karena tak berhasil menemukan mobil tersebut, pelaku kemudian melampiaskan emosinya dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang sedang melintas di lokasi kejadian.
Peristiwa ini cepat menyebar di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, pelaku diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama YBA di lokasi tersebut", terang Dir Reskrimum Polda Riau.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal setelah hampir diserempet dan karena berada di bawah pengaruh minuman keras.
Namun, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di Laboratorium RS Bhayangkara, pelaku Yohanes Baok Ais Jon itu dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 (satu) helai baju warna putih, 1 (satu) helai celana jeans, 1 (satu) buah topi serta 1 (satu) bilah pisau yang digunakan saat kejadian
Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan Ditreskrimum Polda Riau untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
"Pelaku terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak, yang merupakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara ", ungkap Kombes Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (hpk)
Komentar Anda :