Polsek Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Dusun Kampung Tengah Desa Rumbio
Rabu, 12 Maret 2025 - 16:59:08 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Satuan Reskrim Polsek Kampar mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AA (22) di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang tepatnya di Dusun Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (11/03/2025) sekira jam 01.30 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita menyampaikan bahwa Penangkapan tersangka AA dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi bersama anggota Reskrim Polsek Kampar.
"Tim Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka AA yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa nopol," jelas Kapolsek Kampar, IPTU Rekmusnita.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,37 gram.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka AA sempat membuang tiga paket sabu ke tanah," ungkap IPTU Rekmusnita.
"Tersangka AA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Panger Kota Pekanbaru," tanbah IPTU Rekmusnita
Tersangka AA saat ini sedang diproses hukum lebih lanjut di Polsek Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :