Polres Kampar Ringkus 5 Orang di Muara Jalai, Diamankan 6,62 Gram Sabu
Minggu, 09 Maret 2025 - 17:09:24 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar melalui Satuan Resnarkoba (Satnarkoba) Polres Kampar mengungkap 5 orang tersangka pengedar dan pemakai sabu, Jumat (7/3/2025) pukul 23:00 Wib.
Tersangka sabu ini diduga beraksi di Pekarangan SDN 002 Jalan Dusun I Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Kelima tersangka yang diamankan adalah MR (31), BS (28), ZA (42), ID (29), dan AF (25).
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Era Maifo langsung menuju lokasi dan mengamankan kelima tersangka," jelas AKP Era Maifo
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga sekolah setempat, tim menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 6,62 gram," tambah AKP Era Maifo
Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan tiga paket sabu dimasukkan kedalam kaleng warna merah dan disimpan kedalam kantong celana depan sebelah kanan Rifqi dan dua paket sabu ditemukan di depan tempat mereka duduk," ungkap AKP Era Maifo
"MR mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JA (DPO) di daerah Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar," ujar AKP Era Maifo.
"Hasil tes urine terhadap kelima tersangka menunjukkan positif Met Amphetamin," tambah AKP Era Maifo
Kelima tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :